RUU KUHAP
Pakar Hukum: RKUHAP Harus Lindungi Warga, Bukan Cuma Kepentingan Aparat
RKUHAP harus menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama warga negara yang berhadapan dengan proses pidana.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Konferensi ini ditutup dengan pernyataan dari Ketua Panitia, Dr. Amira Paripurna, bahwa seluruh masukan, kritik, dan pemikiran yang muncul dalam forum ini akan dirangkum dalam laporan akademik dan disampaikan secara resmi kepada Panitia Kerja DPR serta Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk tanggung jawab akademisi terhadap masa depan hukum acara pidana Indonesia.
Dirinya menegaskan bahwa forum ini bukan hanya ajang akademik, melainkan bagian dari dorongan intelektual terhadap proses legislasi yang tidak berpihak pada keadilan.
ASPERHUPIKI dan FH UNAIR juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal pembaruan sistem hukum pidana secara menyeluruh.
Dengan menggandeng jaringan perguruan tinggi dan masyarakat sipil di berbagai wilayah, mereka berupaya memastikan agar hukum pidana Indonesia benar-benar menjamin keadilan prosedural, perlindungan korban, dan akuntabilitas kekuasaan hukum.
Sementara Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej menekankan pembaruan KUHP dan RKUHAP adalah bagian dari proyek hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Luput Dibahas di Revisi KUHAP, Ketentuan Advokat Jaga Rahasia Klien Dinilai Prinsip Fundamental
Ia menyebut KUHP Nasional 2023 sebagai produk monumental yang menandai kematangan bangsa dalam membangun hukum pidana sendiri, dengan semangat humanisme, keadilan korektif, dan pemidanaan yang proporsional.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.