Senin, 8 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Rekam Jejak Sri Wahyuningsih, Eks Direktur SD Kemendikbud Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Eks Direktur SD, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Kemendikbudristek.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Berikut rekam jejak cemerlang Sri Wahyuningsih. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usa Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (15/7/2025).

Proyek tersebut membuat negara merugi hingga Rp1,98 triliun.

Sri Wahyuningsih diduga bersekongkol dengan tiga tersangka lainnya yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; mantan Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Sri diduga bersekongkol dengan para tersangka sejak sebelum pengadaan laptop ini dimulai.

Pada perkara ini, Sri Wahyuningsih berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat SD tahun anggaran 2020–2021.

Pelbagai rapat terkait teknis pengadaan dan menyetujui pemilihan Chrome OS tanpa dasar kajian terbuka diikuti Sri Wahyuningsih.

Ia juga terlibat aktif melakukan rapat bersama Jurist Tan dan pejabat lainnya untuk membahas implementasi co-investment Google.

"Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Profil Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Chromebook, Pernah Jadi VP Bukalapak & Konsultan Kemendikbud

Lantas, siapa sosok Sri Wahyuningsih yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini? Berikut informasinya, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber.

Rekam Jejak Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih telah malang melintang berkarier di Kemendikbudristek.

Ia memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di sana.

Sri Wahyuningsih resmi menjadi Direktur SD, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada Juni 2020.

Ia menduduki posisi sebagai Direktur SD selama kurang lebih 2 tahun lamanya hingga 2022.

Setelah itu, karier Sri Wahyuningsih makin moncer.

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim melantik Sri sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu daerah pada Juni 2022.

Saat itu, ia diutus untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat,

Selain itu, Sri Wahyuningsih juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi di Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd.

Menilik harta kekayaannya, Sri Wahyuningsih tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 14 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Harta terbanyak Sri Wahyuningsih berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Tangerang Selatan, Depok, hingga Bandar Lampung dengan total mencapai Rp14,7 miliar.

Baca juga: Sosok Putri Ratu Alam, Perwakilan Google yang Ketemu Stafsus Nadiem Bahas Laptop Chromebook

Sri juga memiliki kas sebesar Rp1,5 miliar, mobil senilai Rp200 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp58 juta.

Sri Wahyuningsih juga memiliki utang sebesar Rp560 juta.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan milik Sri Wahyuningsih.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 14.780.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 690 m2/500 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

2. Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000

3. Tanah Seluas 1567 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 781 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 212 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 200.000.000

1. MOBIL, HYUNDAI CRETA Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 58.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.547.368.592

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 16.585.868.592

II. HUTANG Rp. 560.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 16.025.868.592

(Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan