Kasus di PT Sritex
Ketujuh Kalinya Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex: Saya Datang Pagi, Baru Mulai Jam 2 Siang
Iwan Kurniawan Lukminto rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pemberian kredit bank di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Tebar Senyum dan Tampak Tenang
Iwan yang didampingi tim kuasa hukumnya terlihat cukup tenang meski telah berulang kali dipanggil Kejagung untuk memberi keterangan atas kasus yang menjerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.
Hal itu terlihat saat Iwan yang terus melempar senyum kepada awak media sambil menjawab pertanyaan soal kapan ia akan kembali diperiksa.
Sambil tersenyum Iwan menyebut belum mengetahui kapan dirinya akan kembali diperiksa.
Dia menyatakan bakal menunggu apa arahan dari penyidik terhadapnya.
"Belum tahu, belum tahu. Kalau ada panggilan lanjutan saya hanya menunggu saja ya, menunggu arahan dari mereka-mereka. Kalau memang diperlukan ya saya akan selalu kooperatif," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).
Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.