Sabtu, 1 November 2025

Mahasiswa Minta Kejaksaan Selidiki Penggunaan Dana Pokir di NTB

Menanggapi kritik publik soal transparansi dan dugaan penyimpangan dalam realisasi dana pokir, sebelumnya pihak DPRD NTB

Penulis: Fahmi Ramadhan
Istimewa
DANA POKIR - Sejumah mahasiswa menamkanan diri Komite Mahasiswa dan Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Dalam aksinya massa meminta agar Kejaksaan awasi dana pokir di DPRD Provinsi NTB.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki penggunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi NTB yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator Aksi Komite Mahasiswa dan Pemuda NTB Jakarta, Rahmat Saputra, dalam pernyataan sikapnya menyebut adanya dugaan penggunaan surat direktif yang mengatasnamakan Gubernur NTB sebagai dasar pelaksanaan kegiatan proyek pokir, padahal surat tersebut tidak pernah dikeluarkan.

Menurutnya, pokir resmi Ketua DPRD NTB tercatat sebesar Rp12,3 miliar pada tahun anggaran 2025. Namun, berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, ditemukan adanya sejumlah alokasi anggaran tambahan di beberapa dinas, seperti Dinas PUPR sebesar Rp65 miliar, Dinas Perumahan dan Permukiman Rp77 miliar, serta Dinas Pertanian Rp40 miliar. Temuan ini masih bersifat indikatif dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

“Kami menduga, surat direktif yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan merupakan surat direktif fiktif,” ujar Rahmat dalam aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, dokumen tersebut digunakan untuk mengatur arah pelaksanaan proyek agar dikerjakan oleh pihak tertentu. Ia juga menyebut adanya dugaan gratifikasi oleh rekanan atau kontraktor yang menerima proyek pokir, serta dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD NTB.

“Kami meminta Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengaturan proyek pokir, termasuk memastikan peran DPRD NTB jika memang ada kaitannya.”

Ia juga menyebut praktik serupa diduga pernah terjadi pada tahun 2024. Ia meminta Kejaksaan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan kegiatan proyek pokir tahun 2024 dan memastikan tidak ada penyimpangan.

Baca juga: OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan

Menanggapi kritik publik soal transparansi dan dugaan penyimpangan dalam realisasi dana pokir, sebelumnya pihak DPRD NTB menegaskan bahwa program tersebut dijalankan sesuai koridor hukum dan mekanisme resmi yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, yang menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat tersebut disalurkan melalui mekanisme Musrenbang, KUA, dan PPAS.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan teknis dan penganggaran tetap menjadi kewenangan eksekutif, sehingga pihak legislatif tidak bisa melakukan intervensi secara langsung.

Pernyataan tersebut diungkapkan pada 12 Juli 2025, sebagai respons terhadap sorotan publik terkait dugaan penyimpangan pokir yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Muzihir juga membantah adanya proyek fiktif yang dikaitkan dengan dana aspirasi dewan.

Mengenal Dana Pokir

Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) adalah alokasi anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang berasal dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Pokir ini disusun berdasarkan kegiatan reses, kunjungan kerja, atau rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pokir dimasukkan melalui sistem informasi perencanaan daerah (SIPD) dan harus disampaikan tepat waktu. Namun dalam praktiknya, sejumlah kalangan menilai dana ini rentan disalahgunakan karena kurangnya transparansi, potensi tumpang tindih dengan program OPD, serta dugaan titipan proyek kepada rekanan tertentu.

Di Provinsi NTB, alokasi dana pokir dalam APBD bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Sejumlah LSM dan akademisi telah menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat agar dana pokir benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau politik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved