Kasus Impor Gula
4 Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Tom Lembong Hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ada 4 pertimbangan hakim yang memberatkan Tom Lembong hingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," ucap hakim.
Keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara.
Dalam tuntutannya jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.