Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Tegaskan Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Bukan Tanggung Jawabnya
Hasto menyatakan gagalnya KPK menemukan dan menangkap Harun Masiku adalah tanggung jawab KPK dan bukan menjadi tanggung jawabnya.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
KPK menduga Hasto mengetahui, merestui, dan berperan dalam skema pengkondisian tersebut, meski ia membantah keterlibatan langsung.
Harun Masiku sendiri telah dinyatakan buron sejak Januari 2020 dan hingga kini belum tertangkap.
Kedua, kasus perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Perkara ini mencuat setelah penyidik KPK menangkap Kusnadi, asisten pribadi Hasto, yang membawa sejumlah barang elektronik penting.
Hasto diduga mengatur strategi untuk menyembunyikan informasi dan barang bukti penting terkait Harun Masiku.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.
Tuntutan: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, baik dalam kapasitas pribadi maupun sebagai pejabat partai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.