Sabtu, 6 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi 'Order Kekuatan' Eksternal

Hasto berpendapat bahwa intervensi kekuasaan dalam proses hukum bukanlah fenomena baru. 

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
PEMBELAAN HASTO - Sekjen PDIP dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu. Hari ini Hasto menyampaikan pembelaan terhadap kasus yang menjeratnya. 

Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah memasuki babak baru.

Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia terjerat dalam dua perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dugaan Suap PAW DPR RI: Hasto diduga terlibat dalam skenario untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Ia disebut berperan dalam pengaturan dana operasional yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lainnya2.

Perintangan Penyidikan: Hasto juga dituduh menghalangi proses penyidikan KPK, termasuk menyembunyikan barang bukti dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan