Minggu, 7 September 2025

Kasus Impor Gula

Mengenal Peran Amicus Curiae, Sahabat Pengadilan yang Dikirim ke Kasus Tom Lembong

Mengenal peran Amicus Curiae yang dikirim untuk mendukung Mantan Mendag RI Tom Lembong jelang sidang vonis dugaan korupsi impor gula.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Mendag RI Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta setelah sidang duplik pada Senin (14/7/2025). Mengenal peran Amicus Curiae, "sahabat pengadilan" yang dikirim untuk mendukung Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sehari jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal peran Amicus Curiae, "sahabat pengadilan" yang dikirim untuk mendukung Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sehari jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Amicus curiae atau “sahabat pengadilan” Tom Lembong telah disampaikan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Amicus Curiae tersebut berasal dari elemen masyarakat independen, yakni para konsultan yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan.

Perwakilan dari lembaga konsultasi ini, David, menyebut dukungan itu lahir dari panggilan moral atas kejanggalan dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Ada isu perpajakan yang perlu diluruskan, terutama soal PPh 22 yang bukan pajak terutang langsung, melainkan kredit pajak yang diperhitungkan dalam PPh Badan,” ujar David.

Ia menilai bahwa pemahaman keliru terhadap mekanisme pajak dapat menimbulkan tafsir hukum yang menyesatkan.

Dalam konteks ini, tuduhan penyelewengan pajak dinilai tidak berdasar jika tidak ada bukti pelanggaran terhadap sistem perpajakan yang berlaku.

Peran Amicus Curiae dalam Proses Peradilan

Dikutip dari artikel Mengenal Amicus Curiae: Peran Pentingnya dalam Proses Peradilan yang diterbitkan di laman undiknas.ac.id, Amicus Curiae merujuk pada individu atau kelompok yang memberikan informasi atau pandangan hukum kepada pengadilan dalam sebuah kasus, meskipun mereka bukan pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

Amicus Curiae memiliki peran penting dalam proses peradilan, yakni untuk memberikan pandangan hukum atau informasi yang relevan kepada pengadilan yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat.

Biasanya, informasi atau pandangan hukum yang diberikan Amicus Curiae belum atau tidak dipertimbangkan oleh pihak yang terlibat dalam kasus.

Baca juga: Rocky Gerung Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Harusnya Prabowo Kasih Sinyal Keadilan

Dalam kasus besar yang berdampak luas pada masyarakat atau hukum, Amicus Curiae dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam tentang dampak keputusan yang akan diambil oleh pengadilan.

Selain itu, Amicus Curiae dapat membantu dalam kasus-kasus yang kompleks atau teknis, di mana pengadilan membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam tentang isu-isu yang terlibat.

Mereka dapat menyediakan analisis hukum atau argumen yang kompleks dalam mendukung atau menentang posisi yang diambil oleh salah satu pihak dalam kasus tersebut.

Informasi yang objektif dan terperinci yang diberikan oleh Amicus Curiae akan sangat berharga bagi pengadilan saat mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.

Meski begitu, perlu dicatat pula bahwa Amicus Curiae tidak memiliki kepentingan langsung dalam hasil kasus yang bergulir.

Saat ini, partisipasi Amicus Curiae telah menjadi semakin umum dan diakui sebagai bagian integral dari proses peradilan yang adil dan transparan, khususnya di dalam sistem peradilan modern.

Ahli Pidana Nilai Ada Ketidaklaziman di Kasus Tom Lembong

Ahli hukum pidana, Prof. Suhandi Cahaya, menyebut kasus Tom Lembong sebagai perkara yang tak lazim, karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan pribadi, baik materi maupun non-materi.

“Ini sangat tidak lazim. Korupsi umumnya dilakukan untuk keuntungan pribadi. Jika tidak ada imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, maka motif jahatnya patut dipertanyakan,” kata Suhandi.

Ia menekankan pentingnya Majelis Hakim untuk menggali secara mendalam niat jahat dalam perkara ini.

Menurut Suhandi, fakta persidangan menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menerima hadiah atau janji dari pihak ketiga seperti PT PPI, Induk Koperasi, atau perusahaan gula lainnya.

“Publik pun bertanya-tanya, di mana letak niat jahat Tom Lembong untuk melakukan korupsi jika tidak ada keuntungan pribadi?” tambahnya.

Sidang Putusan Digelar Jumat, 18 Juli 2025, Tuntutan 7 Tahun Penjara

Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (18/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom didakwa menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Persetujuan tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi, bukan gula konsumsi.

Jaksa menyebut kebijakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Meski demikian, Tom tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.

Namun, JPU menyatakan bahwa tindakan Tom telah memperkaya sejumlah pihak swasta.

Berikut adalah daftar 10 perusahaan yang diduga diperkaya oleh kebijakan Tom Lembong, berdasarkan keterangan JPU:

  • PT Angels Products: Diperkaya Rp144,11 miliar melalui Direktur Utama Tony Wijaya
  • PT Makassar Tene: Diperkaya Rp31,19 miliar melalui Direktur Then Surianto Eka Prasetyo
  • PT Sentra Usahatama Jaya: Diperkaya Rp36,87 miliar melalui Direktur Utama Hansen Setiawan
  • PT Medan Sugar Industry: Diperkaya Rp64,55 miliar melalui Direktur Utama Indra Suryadiningrat
  • PT Permata Dunia Sukses Utama: Diperkaya Rp26,16 miliar melalui Direktur Utama Eka Sapanca
  • PT Andalan Furnindo: Diperkaya Rp42,87 miliar melalui Presiden Direktur Wisnu Hendraningrat
  • PT Duta Sugar International: Diperkaya Rp41,23 miliar melalui Direktur Hendrogiarto Tiwow
  • PT Berkah Manis Makmur: Diperkaya Rp74,58 miliar melalui Direktur Utama Hans Falita Hutama
  • PT Kebun Tebu Mas: Diperkaya Rp47,87 miliar melalui Direktur Utama Ali Sandjaja Boedidarmo
  • PT Dharmapala Usaha Sukses: Diperkaya Rp5,97 miliar melalui Direktur Utama Ramakhrisna Prasad Venkatesha

(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan