Selasa, 2 September 2025

Kasus Impor Gula

Dukungan Amicus Curiae untuk Tom Lembong Jelang Putusan Kasus Gula

Dakwaan korupsi tanpa keuntungan pribadi? Dukungan amicus curiae dan pendapat ahli pidana bikin publik bertanya: di mana niat jahatnya?

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI IMPOR GULA - Perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan, David, di Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Dalam amicus curiae perkara dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, lembaga itu menyoroti soal pajak impor gula hingga niat jahat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sehari jelang putusan sidang kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat dukungan amicus curiae dari elemen masyarakat independen. Dukungan ini memicu sorotan publik terhadap duduk perkara yang dinilai janggal, terutama terkait aspek perpajakan dalam proses impor.

Amicus curiae atau “sahabat pengadilan” Tom Lembong disampaikan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Perwakilan lembaga tersebut, David, menyebut dukungan itu lahir dari panggilan moral atas kejanggalan dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Ada isu perpajakan yang perlu diluruskan, terutama soal PPh 22 yang bukan pajak terutang langsung, melainkan kredit pajak yang diperhitungkan dalam PPh Badan,” ujar David.

Ia menilai bahwa pemahaman keliru terhadap mekanisme pajak dapat menimbulkan tafsir hukum yang menyesatkan. Dalam konteks ini, tuduhan penyelewengan pajak dinilai tidak berdasar jika tidak ada bukti pelanggaran terhadap sistem perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Kejagung Pasangi Gelang Pendeteksi Lokasi ke Ibrahim Arief Imbas Jadi Tahanan Kota Kasus Chromebook

Ahli pidana Prof. Suhandi Cahaya turut angkat bicara. Ia menyebut kasus Tom Lembong sebagai perkara yang unik karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan pribadi, baik materi maupun non-materi.

“Ini sangat tidak lazim. Korupsi umumnya dilakukan untuk keuntungan pribadi. Jika tidak ada imbalan, baik langsung maupun tidak langsung, maka motif jahatnya patut dipertanyakan,” kata Suhandi.

Ia menekankan pentingnya Majelis Hakim untuk menggali secara mendalam niat jahat dalam perkara ini.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Tom Lembong tidak menerima hadiah atau janji dari pihak ketiga seperti PT PPI, Induk Koperasi, atau perusahaan gula lainnya.

“Publik pun bertanya-tanya, di mana letak niat jahat Tom Lembong untuk melakukan korupsi jika tidak ada keuntungan pribadi?” tambahnya.

Sidang Putusan Digelar Jumat, Tuntutan 7 Tahun Penjara

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang vonis Tom Lembong pada Jumat 18 Juli 2025.
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Hakim Dennie Arsan menjadwalkan sidang vonis Tom Lembong pada Jumat 18 Juli 2025. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Sidang putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom didakwa menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Persetujuan tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi, bukan gula konsumsi.

Jaksa menyebut kebijakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Meski demikian, Tom tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.

Baca juga: Seluruh Pleidoi Hasto Ditolak Jaksa KPK, 16 Alasannya Dinilai Lemah

Namun, JPU menyatakan bahwa tindakan Tom telah memperkaya sejumlah pihak swasta. Berikut adalah daftar 10 perusahaan yang diduga diperkaya oleh kebijakan Tom Lembong, berdasarkan keterangan JPU:

  1. PT Angels Products: Diperkaya Rp144,11 miliar melalui Direktur Utama Tony Wijaya
  2. PT Makassar Tene: Diperkaya Rp31,19 miliar melalui Direktur Then Surianto Eka Prasetyo
  3. PT Sentra Usahatama Jaya: Diperkaya Rp36,87 miliar melalui Direktur Utama Hansen Setiawan
  4. PT Medan Sugar Industry: Diperkaya Rp64,55 miliar melalui Direktur Utama Indra Suryadiningrat
  5. PT Permata Dunia Sukses Utama: Diperkaya Rp26,16 miliar melalui Direktur Utama Eka Sapanca
  6. PT Andalan Furnindo: Diperkaya Rp42,87 miliar melalui Presiden Direktur Wisnu Hendraningrat
  7. PT Duta Sugar International: Diperkaya Rp41,23 miliar melalui Direktur Hendrogiarto Tiwow
  8. PT Berkah Manis Makmur: Diperkaya Rp74,58 miliar melalui Direktur Utama Hans Falita Hutama
  9. PT Kebun Tebu Mas: Diperkaya Rp47,87 miliar melalui Direktur Utama Ali Sandjaja Boedidarmo
  10. PT Dharmapala Usaha Sukses: Diperkaya Rp5,97 miliar melalui Direktur Utama Ramakhrisna Prasad Venkatesha
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan