Senin, 8 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Duplik Hasto: Tuntutan 7 Tahun Dinilai Hasil Order dari Luar KPK, Ungkit Kasus Antasari Azhar

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku yakin tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan JPU merupakan hasil order kekuatan yang ada di luar KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
HASTO PDIP — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuding penyidik KPK telah melakukan penyelundupan fakta dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya. Tudingan ini disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku yakin tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan JPU merupakan hasil order kekuatan yang ada di luar KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto meyakini tuntutan penjara tujuh tahun yang diberikan padanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, bukanlah murni dari jaksa penuntut umum (JPU), tapi hasil order kekuatan dari luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak sebenarnya berasal dari penuntut umum ini."

"Melainkan sebagai suatu order kekuatan di luar kehendak penuntut umum," kata Hasto dalam Sidang Dupliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), dilansir Kompas TV.

Hasto sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh JPU KPK karena dinilai ikut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema Penggantian Antar Waktu (PAW).

JPU juga menilai Hasto ikut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.

Hasto menilai, pengaruh kekuatan dari luar KPK dalam proses pengusutan kasus ini sudah tercium sejak lama.

Sekjen PDIP itu lantas mencontohkan kasus bocornya Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan pada kasus Anas Urbaningrum.

Sebagai informasi, Sprindik adalah sebuah dokumen administratif yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, biasanya atasan penyidik, untuk memulai proses penyidikan terhadap suatu tindak pidana.

Sprindik Anas Urbaningrum ini terkait kasus korupsi proyek Hambalang pada 2013 lalu.

Selain Anas Urbaningrum, Hasto juga mengungkit kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Kala itu Antasari Azhar terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Baca juga: Rocky Gerung Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Harusnya Prabowo Kasih Sinyal Keadilan

Dari kasus Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar ini, Hasto menilai sejak dulu KPK sudah kental akan pengaruh kekuatan atau kekuasaan politik dari luar KPK.

"Sebab indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah lama terjadi. Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya."

"Juga persoalan yang menimpa mantan ketua KPK Antasari Azhar sangat kental sekali. Bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," tegas Hasto.

Jaksa Tolak Pleidoi Hasto

Sebelumnya JPU KPK menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Hasto Kristiyanto dan memutuskan tetap pada tuntutan tujuh tahun penjara untuk Sekjen PDIP itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan