Senin, 8 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Tak Memperkaya Diri pada Perkara Impor Gula, Ahli Pidana Yakini Hakim Beri Putusan Lepas

Abdul Fickar Hadjar yakin majelis hakim yang mengadili perkara impor gula Tom Lembong akan berikan putusan onslag van rechtvervolging/putusan lepas

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meyakini majelis hakim PN Tipikor yang mengadili perkara impor gula Tom Lembong, akan berikan putusan onslag van rechtvervolging atau putusan lepas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meyakini majelis hakim PN Tipikor yang mengadili perkara impor gula Tom Lembong, akan berikan putusan onslag van rechtvervolging atau putusan lepas.

Hal itu kata Fickar karena berdasarkan fakta persidangan, Tom Lembong terbukti tak memperkaya diri dalam perkara tersebut.

"Jika seiring yang didakwa korupsi terbukti tak mendapat keuntungan, seharusnya diputus lepas (onslag), karena bukan dia yang menikmati hasil korupsinya. Meskipun perbuatannya terbukti," kata Fickar dihubungi Jumat (18/7/2025).

Abdul Fickar Hadjar aktif menulis opini dan artikel hukum di berbagai media, dia juga sering diundang sebagai ahli dalam persidangan kasus besar termasuk oleh KPK.

Mayoritas artikelnya membahas isu hukum dari perspektif akademik dan praktis sering kali dengan gaya yang kritis dan reflektif.

Sebelumnya di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa Tom Lembong tidak memperkaya diri dan diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Baca juga: Jelang Vonis Tom Lembong, Eks Wakapolri: Kasus Gak Jelas, Nggak Ada Barang Bukti

Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang agenda replik pada perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti tidak pernah menerima hadiah, janji atau keuntungan dari penugasan dan pemberian perizinan impor kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPOL, dan PUSKOPOL maupun 8 Pabrik Gulai Rafinasi dan PT Kebun Tebumas," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa penuntut umum membenarkan hal tersebut.

"Jawaban penuntut umum bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," jelas jaksa.

Meski begitu penuntut umum menegaskan bahwa akibat kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong memperkaya orang lain.

"Namun perbuatan tedakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPOL, dan PUSKOPOL dan pemberian persetujuan impor kepada 8 Pabrik Gula Rafinasi dan PT Kebun Tebumas yang dilakukan secara melawan hukum. Telah memperkaya ataupun memberi keuntungan kepada orang lain atau kooperasi," jelas jaksa.

Baca juga: Beberkan Dua Bukti Vital, Hotman Paris Sebut Tom Lembong Layak Bebas

Di persidangan jaksa juga menyebut akibat kebijakan tersebut terjadi kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih.

"Dengan demikian dampak dari penyimpangan berupa kerugian keuangan negara," tandasnya.

Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jumat hari ini menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan