Jumat, 5 September 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Kubu Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan Bantah 'Sekongkol' dengan Navayo Soal Invoice

Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (P) Leonardi membantah melakukan persengkongkolan dalam pembuatan invoice pengadaan satelit Kemhan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Dany Permana
ILUSTRASI GEDUNG KEJAGUNG - Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (P) Leonardi membantah melakukan persengkongkolan dalam pembuatan invoice pengadaan satelit Kemhan yang kini kasusnya diusut Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (19/7/2025). 

"Faktanya, pada 1 Juli 2016, klien tidak menandatangani kontrak karena anggaran belum tersedia. Kontrak baru ditandatangani Oktober 2016, setelah keluarnya revisi DIPA oleh Kementerian Keuangan (Surat No. S2569/AG/2016),
Revisi RKA-KL oleh Dirjen Renhan Kemhan (11 Oktober 2016) dan pada saat sebelum menandatangani kontrak, Laksamana Muda TNI (P) Ir Leonardi MSc terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan petunjuk kepada Pengguna Anggaran selaku penanggung jawab anggaran," jelasnya.

"Ini membuktikan bahwa klien kami menjalankan prinsip kehati-hatian, bukan melakukan perbuatan melawan hukum atau adanya penyalahgunaan wewenang pada saat menjabat," imbuhnya.

Rinto pun menyampaikan jika kliennya tidak pernah mendatangi kantor Navayo di Hungaria, hal ini bisa dibuktikan dengan LHP BPKP tanggal 12 Agustus 2022 dan menemukan fakta yang sebenarnya.

"Bahwa klien kami Laksamana Muda TNI (P) Ir Leonardi MSc justru telah bersurat ke Navayo pada awal 2017 untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap. Ia juga menginisiasi adendum kontrak sebagai langkah administratif korektif," ungkapnya.

Kemudian, kata Rinto, kliennya bukanlah pihak yang berwenang untuk memenangkan Navayo, karena dalam Permenhan No 17 Tahun 2014 itu adalah wewenang Pengguna Anggaran.

"Dan tindakan Leonardi untuk tidak menandatangani kontrak sebelum anggaran DIPA turun adalah bukti bahwa mens rea untuk menyalahgunakan wewenang tidak ada, tapi alih-alih dihargai, ia justru dijadikan tersangka," ucapnya.

Kata Rinto, pengguna anggaran dan pejabat struktural lain yang seharusnya mengendalikan pelaksanaan, luput dari proses hukum. 

Berdasarkan penelitian fakta hukum dalam kasus tersebut, Rinto menyebut jika kliennya tidak membela wanprestasi atau kecurangan Navayo yang tidak memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dan kesepakatan mengenai transfer teknologi kepada PT LEN.

Kemudian, kliennya tidak pernah secara aktif untuk melobi atau berkomunikasi dengan penyedia atau mendatangi kantor Navayo di Hungaria berdasarkan LHP BPKP tanggal 12 Agustus 2025.

Pemenang tender pengadaan barang dan jasa di atas Rp 100 Miliar berdasarkan aturan Permenhan No 17 Tahun 2014 adalah kewenangan Pengguna Anggaran.

"Bahwa kami mendukung agar proses penegakkan hukum yang dilakukan Kejagung dapat membuka fakta yang sebenarnya namun tidak mengorbankan orang yang bekerja secara jujur," ungkapnya.

Atas hal itu, bahwa atas permasalahan tersebut, pihaknya telah mendaftarkan gugatan Praperadilan soal penetapan tersangka Laksamana Muda TNI (P) Leonardi yang dilakukan Penyidik Koneksitas Kejagung RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor perkara : 85/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada tanggal 16 Juli 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.

Adapun proyek tersebut terkait pelaksanaan pengadaan berdasarkan Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemhan tanggal 1 Juli 2016 berikut Amandement Nomor 1 to the Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment tanggal 15 September 2016 pada Kemhan.

"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah nomor sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan