Jumat, 5 September 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Kubu Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan Bantah 'Sekongkol' dengan Navayo Soal Invoice

Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (P) Leonardi membantah melakukan persengkongkolan dalam pembuatan invoice pengadaan satelit Kemhan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Dany Permana
ILUSTRASI GEDUNG KEJAGUNG - Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (P) Leonardi membantah melakukan persengkongkolan dalam pembuatan invoice pengadaan satelit Kemhan yang kini kasusnya diusut Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (19/7/2025). 

"Perhitungan dari BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 USD," kata Andi dalam konferensi pers Rabu (7/5/2025).

Jumlah itu jika dikonversi ke rupiah dengan kurs dolar saat itu kurang lebih Rp15 ribu, makan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar atas proyek ini.

"Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar Rp300 miliar kalau kala itu Rp15 ribu kurang lebih 1 dolar," ungkapnya

Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu juncto Pasal 64 KUHP.

Tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 KUHP.

"Lebih subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP," tukasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan