Kasus Impor Gula
Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Tom Lembong Aneh: tapi Tetap Harus Lihat Pertimbangan Hukumnya
Soedeson menilai putusan tersebut mengundang tanda tanya, meskipun secara hukum tetap harus dikaji secara utuh.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor," kata hakim anggota Purwanto dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan impor GKM telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 194,7 miliar, lebih rendah dari dakwaan jaksa sebesar Rp 578 miliar.
Meski terbukti merugikan negara, majelis hakim menilai tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata hakim Alfis Setiawan.
Kasus Impor Gula
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.