Kamis, 11 September 2025

Kasus Impor Gula

Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Tom Lembong Aneh: tapi Tetap Harus Lihat Pertimbangan Hukumnya

Soedeson menilai putusan tersebut mengundang tanda tanya, meskipun secara hukum tetap harus dikaji secara utuh.

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
VONIS TOM LEMBONG - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra. 

"Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor," kata hakim anggota Purwanto dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan impor GKM telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 194,7 miliar, lebih rendah dari dakwaan jaksa sebesar Rp 578 miliar.

Meski terbukti merugikan negara, majelis hakim menilai tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata hakim Alfis Setiawan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan