Kasus Impor Gula
Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Tom Lembong Aneh: tapi Tetap Harus Lihat Pertimbangan Hukumnya
Soedeson menilai putusan tersebut mengundang tanda tanya, meskipun secara hukum tetap harus dikaji secara utuh.
"Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor," kata hakim anggota Purwanto dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan impor GKM telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 194,7 miliar, lebih rendah dari dakwaan jaksa sebesar Rp 578 miliar.
Meski terbukti merugikan negara, majelis hakim menilai tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata hakim Alfis Setiawan.
Kasus Impor Gula
| Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong |
|---|
| Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
|---|
| Ahli Bea Cukai Mengaku Tak Kuasai Aturan Impor Gula di Sidang Korupsi |
|---|
| Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli! |
|---|
| Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.