Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
KPK Tunggu Perkembangan Penyelidikan Korupsi Chromebook-Google Cloud untuk Panggil Nadiem Makarim
KPK membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud.
Namun, langkah tersebut masih menunggu perkembangan proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengisyaratkan pemanggilan Nadiem Makarim bergantung pada kemajuan penanganan perkara di tingkat penyelidikan.
Saat ini, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan.
"Sebagaimana dijelaskan Pak Direktur Penyidikan (Asep Guntur Rahayu), perkara ini belum naik ke penyidikan jadi belum bisa kami sampaikan secara detil," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung
Mengenai kemungkinan pemanggilan Nadiem Makarim, Budi menegaskan bahwa KPK belum bisa mengambil keputusan.
"Kita tunggu perkembangan penanganan perkara ini, nanti akan kami sampaikan update berikutnya seperti apa," ujarnya.
Pernyataan ini mengemuka seiring langkah KPK yang memulai penyelidikan baru terhadap dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek era Nadiem.
Baca juga: Chromebook di Bangka Tengah: Solusi Digital Sekolah yang Terhambat Sistem, Jaringan, dan Korupsi
Penyelidikan KPK ini berjalan paralel dengan kasus serupa yang sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus penyelidikan KPK mencakup satu paket pengadaan yang tidak terpisahkan.
"Ini masih lidik ya. Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan, ada cloud ya, Google Cloud-nya dan lain-lain," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook periode 2020–2022.
Para tersangka di antaranya mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021; dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kerugian dalam kasus korupsi ini cukup fantastis, diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.