Jumat, 26 September 2025

Praperadilan Eks Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata Terkait Kasus Sugar Group Ditolak PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Reka Punnata terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus PT Sugar Group Company

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
REKA PUNNANTA - Eks Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata di kantor DPD PDIP Lampung pada Selasa, (21/5/2024). Gugatan praperadilan Reka Punnata terkait Sugar Group ditolak PN Jakarta Selatan. 

Sosok Reka Punnata dan Sugar Group di Tulang Bawang

Reka Punnata adalah Tokoh Tulang Bawang, Lampung yang pernah menjadi Ketua KPU Tulang Bawang.

Ia diketahui mundur dari jabatan Ketua KPU untuk maju dalam Pilkada Tulang Bawang 2024.

Tulang Bawang adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Lampung dan memiliki ibu kota bernama Menggala.

Di Tulang Bawang, Sugar Group Companies (SGC) memiliki dua anak perusahaan yaitu PT Sweet Indo Lampung dan PT Indolampung Perkasa. Keduanya bergerak di bidang perkebunan tebu dan produksi gula.  

Kesaksian Zarof Ricar

Zarof Ricar adalah mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil MA) yang terseret dalam kasus suap pengurusan perkara anak politikus, Ronald Tannur.

Zarof divonis 16 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.

Dalam sidang Zarof Ricar, nama Sugar Group mencuat.

Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp 50 miliar yang menjadi uang suap terbesar yang dia terima selama membantu mengurus perkara di MA.

Suap tersebut terkait pengurusan kasus Sugar Group. 

Kejaksaan Agung pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan memeriksa Purwanti dan menggeledah rumahnya. 

Namun, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita dari hasil penggeledahan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan