Praperadilan Eks Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata Terkait Kasus Sugar Group Ditolak PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Reka Punnata terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus PT Sugar Group Company
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang, Reka Punnata terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Reka menggugat dua petinggi Kejaksaan itu lantaran belum menetapkan dua pemilik PT Sugar Group Company (SGC) yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka pemberi suap kepada eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Gugatan itu dilayangkan Reka bersama dua termohon lainnya bernama Sumardi dan Eka Chandra MS pada 20 Juni 2025 lalu.
"Mengadili dalam pokok perkara, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya dikutip di laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Dalam pertimbangannya Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan ketiga pemohon tersebut dianggap tidak termasuk dalam objek praperadilan.
Baca juga: Geledah Kediaman Pemilik Sugar Group, Kejagung Klaim Tidak Temukan Barang Bukti yang Dapat Disita
"Dalam eksepesi, menyatakan permohonan permohonan para pemohon tidak termasuk dalam objek praperadilan," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum dari ketiga pemohon Adhel Setiawan mengatakan, gugatan yang diajukan kliennya bermula dari kesaksian Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota dalam kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Saat itu Zarof mengaku menerima suap sebesar Rp 50 miliar dari Sugar Group untuk mengurus perkara pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: Pemilik Sugar Group Dilaporkan Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung Tunggu Sikap KPK
Adhel mempertanyakan belum ditetapkannya Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka meski kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan dan penyidik sudah mencekal keduanya agar tak bepergian ke luar negeri.
"Permohonan kita mempermasalahkan lambannya Kejaksaan Agung tak segera menetapkan Ny Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka pemberi suap ke Zarof Ricar," kata Adhel.
"Padahal mereka sudah dicegah agar tidak ke luar negeri dan status perkara sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.
Namun gugatan kliennya itu harus kandas lantaran hakim kata Adhel menilai apa yang menjadi materi gugatan itu tak masuk dalam objek praperadilan.
Kendati demikian, Adhel menyebut bahwa kliennya itu berencana kembali melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab ia menilai berdasarkan beberapa bukti yang pihaknya saksikan di persidangan dianggap cukup untuk menetapkan dua petinggi Sugar Group itu sebagai tersangka.
"Rencana begitu (akan ajukan praperadilan kembali). Karena berdasarkan bukti-bukti yang kami lihat persidangan praperadilan kemarin bukti-bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf sebagai tersangka," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.