Senin, 15 September 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Klaim Ada Orang Ngaku Buat Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Datang ke Acara yang Digelar Mr P

Roy Suryo mengklaim bahwa dirinya sudah mengetahui sosok yang membuat ijazah palsu Jokowi.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Terlapor Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy diperiksa sejak pukul 10.05 WIB oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo mengeklaim bahwa dirinya sudah mengetahui sosok yang membuat ijazah palsu Jokowi. Dia menyebut yang bersangkutan sempat hadir di sebuah acara. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/7/2025). 

"Jadi Solo itu di awal 2012, datang ke Jakarta rombongannya Jokowi. Lalu bertemulah dengan kawan-kawan di DKI. Lalu bertemulah di Jalan Cikini itu," katanya dikutip dari YouTube Abraham Samad Speak Up, pada 27 Juni 2025 lalu.

Adapun setelah pernyataan itu, Beathor dipecat dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Pimpinan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taksin) pada 1 Juli 2025.

Dia dianggap melanggar kode etik serta pencapaian kinerja yang tidak sesuai. Namun, tidak dijelaskan pelanggaran kode etik apa yang dilakukan Beathor.

"Sehubungan masa kontrak kerja Saudara sebagai Tenaga Ahli Pimpinan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja Saudara tidak dilanjutkan," demikian tertulis dalam surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025.

Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan pihaknya telah menaikkan status terkait laporan Jokowi soal dugaan pencemaran baik dan fitnah ijazah palsu dari penyelidikan dan penyidikan.

Dia mengatakan naiknya status perkara tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025) lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW (Haji Joko Widodo) disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: MK Tolak Syarat Capres Harus Sarjana, HNW: Ijazah Tak Diatur UUD

Ade mengatakan selain laporan Jokowi, status yang sama juga ditetapkan terhadap laporan lain yang tersebar di sejumlah Polres dan telah ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya.

Ade Ary mengatakan total laporan yang ditangani pihaknya dan telah naik ke tahap penyidikan berjumlah empat laporan.

Adapun laporan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Awal Mula Jokowi Lapor Polda Metro Jaya

Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.

Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo hingga pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.

Ade Ary mengatakan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial. Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.

Baca juga: Ray Rangkuti: Jokowi Panik Setelah Diserang Isu Ijazah Palsu-Pemakzulan Gibran

Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.

"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan