TNI Tegaskan Tak Terkait Lagi Dengan Satria Kumbara yang Minta Pulang di Tengah Perang Rusia-Ukraina
TNI Angkatan Laut (AL) mengatakan Satria Arta Kumbara telah dipecat dari dinas militer karena melakukan tindak pidana desersi
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Erik S
Sosok Satria viral di media sosial karena disebut sebagai mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang kemudian mengikuti operasi militer khusus Rusia.
"Saat ini Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negari cq Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan Saudara Satria Arta Kumbara," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Satria Arta Kumbara Masuk Rusia secara Ilegal, Tak Ada Catatan Kedatangan, Kini Status WNI Dicabut
Supratman menerima informasi bahwa Satria telah bergabung dengan kedinasan tentara Rusia tanpa izin dari presiden.
Dengan demikian, lanjut Supratman, Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Untuk itu, Kemenkum bersama Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow akan menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin presiden.
Hal itu sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam PP No. 2 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.
TNI AL sudah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.
Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Satria sendiri sudah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022.
Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran Satria.
M Qodari Naik Pangkat Jadi Kepala KSP, Rocky Gerung: Kesannya Prabowo Tak Mengerti Demokrasi |
![]() |
---|
'Gerindranisasi' Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Belum Genap Setahun Menjabat, Prabowo 3 Kali Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Menteri yang Diganti |
![]() |
---|
Populer Nasional: Bongkar Pasang Kabinet Prabowo - Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti |
![]() |
---|
5 Fakta Erick Thohir Resmi Jadi Menpora: Soal Status Ketum PSSI, Pegawai Kemenpora Ungkap Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.