Sabtu, 20 September 2025

TNI Tegaskan Tak Terkait Lagi Dengan Satria Kumbara yang Minta Pulang di Tengah Perang Rusia-Ukraina

TNI Angkatan Laut (AL) mengatakan Satria Arta Kumbara telah dipecat dari dinas militer karena melakukan tindak pidana desersi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Tangkap layar TikTok @zstorm689
MANTAN MARINIR TNI - Foto diambil dari tangkap layar TikTok akun @zstorm689, Sabtu (10/5/2025). Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Terkait hal itu, Pengamat Militer dari ISESS menyebut Satria bisa berpotensi menghadapi hukum internasional. 

Sosok Satria viral di media sosial karena disebut sebagai mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang kemudian mengikuti operasi militer khusus Rusia.

"Saat ini Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negari cq Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan Saudara Satria Arta Kumbara," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Satria Arta Kumbara Masuk Rusia secara Ilegal, Tak Ada Catatan Kedatangan, Kini Status WNI Dicabut

Supratman menerima informasi bahwa Satria telah bergabung dengan kedinasan tentara Rusia tanpa izin dari presiden.

Dengan demikian, lanjut Supratman, Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Untuk itu, Kemenkum bersama Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow akan menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin presiden.

Hal itu sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam PP No. 2 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.

TNI AL sudah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Satria sendiri sudah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. 

Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran Satria.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan