Kamis, 11 September 2025

Koperasi Desa Merah Putih

Bukan PNS, Kemenkop Blak-blakan soal Pegawai-Gaji Koperasi Desa Merah Putih: Rakyat yang Menjalankan

Deputi Pengembangan Usaha Kemenkop, Panel Barus, menjelaskan terkait pegawai dan Gaji Koperasi Desa Merah Putih.

Tribunnews.com/Rakli Almughni
KOPDES MERAH PUTIH - Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Panel Barus, menghadiri peluncuran program pemerintah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Panel memberikan penjelasan terkait pegawai hingga gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan, pegawai yang mengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukanlah berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah inisiatif strategis pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi berbasis prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi masyarakat.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, menekan inflasi, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Kemenkop menjelaskan, rakyat lah yang nantinya akan mengurus Koperasi Desa Merah Putih di desa tempatnya masing-masing.

Akan tetapi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih ini belum mendapat gaji atau kesejahteraan lainnya.

Keuntungan dari hasil Koperasi Desa Merah Putih ini nantinya yang akan dinikmati oleh pengurus dan rakyat.

"Ini kan bukan pegawai negeri. Ini badan usaha rakyat, ya mereka berusaha supaya usaha ini jalan, menghasilkan keuntungan," kata Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, kepada Tribunnews, Senin (21/7/2025).

"Keuntungan itu yang bisa dinikmati nantinya. Kan ini bukan pegawai kelurahan. Pengurus yang mengurus ini usaha rakyat, bukan usaha kementerian," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Luncurkan Koperasi Desa, Senator DPD Soroti Pentingnya Pendidikan dan Ekosistem

Dalam program ini, kepala desa akan bertindak sebagai pengawas, sepenuhnya program ini akan dijalankan oleh masyarakat itu sendiri.

"Kepala desa pengawas, ketuanya rakyat, pengurusnya rakyat. Nanti kalau dalam proses perjalanan usahanya butuh karyawan, ya rakyat yang berpikir, rakyat yang memutuskan, butuh karyawan berapa digaji berapa," tutur Panel.

Panel Barus menekankan, pengurus yang mengelola Koperasi Desa Merah Putih bukanlah pegawai dari pemerintahan ataupun kementerian.

"Pemerintah mendukung rakyat berusaha dalam berbagai aspek. Semua regulasi dan akses permodalan kita dukung, bisnis-bisnisnya kita dukung. Kan pemerintah nggak salah mendukung rakyat berusaha," ucapnya.

Untuk meminimalisir potensi fraud dalam Koperasi Desa Merah Putih ini, Kemenkop membuat sistem yang transparan.

Dalam hal ini pemanfaatan teknogi menjadi pegangan utama dalam menjalankan program ini.

"Maka dari itu dalam membangun sistem harus digitalize supaya transparan dan termonitor. Apalagi 80.000 desa," kata Panel.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan