DPR Ingatkan Satgas Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal tidak Mematikan Industri Hasil Tembakau
Anggota Komisi XI DPR RI mengingatkan agar Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal tidak mematikan industri hasil tembakau.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
Hasilnya terdapat lima perusahaan rokok lokal yang sudah berkontribusi, sementara Pemkab mendampingi supaya ada unsur kelayakan teknis, karena statusnya jalan kabupaten.
"Penerapan itu merupakan wujud nyata kesadaran perusahaan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan," kata Amir.
Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono menilai, industri kecil menengah rokok merupakan bagian entitas dari sistem perekonomian nasional yang dilindungi Konstitusi.
Keberadaan pelaku usaha rokok dilindungi oleh konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak serta menyelenggarakan kegiatan ekonomi dalam koridor hukum.
Data Kementerian Perindustrian hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.100 Industri Kecil Menengah (IKM) rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian.
Agus mengingatkan pentingnya menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkelanjutan, dan mendorong inovasi serta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial demi cita-cita kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai
Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Eric Hermawan
tembakau
Dari Port Klang ke Gagal Total: Puluhan Ribu Koli Barang Ilegal Dipatahkan Bea Cukai |
![]() |
---|
Bareskrim dan Bea Cukai Bekuk Kurir Narkoba di Parepare, 80 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Demi Stabilitas Ekosistem Pertanian Tembakau, Petani Desak Moratorium Kenaikan Cukai Rokok 3 Tahun |
![]() |
---|
AS Umumkan Aturan Deposit hingga Rp 245 Juta per Orang untuk Visa Turis dan Bisnis |
![]() |
---|
Khawatir PHK Massal, Seruan Moratorium Kenaikan Cukai Rokok Menguat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.