Selasa, 9 September 2025

RUU KUHAP

Dukung Pengesahan RUU KUHAP, HAPI Dorong Penguatan Perlindungan Hukum dan Standarisasi Advokat di RI

Ketua Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Dr. (c) Enita Adyalaksmita menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU KUHAP.

Editor: Wahyu Aji
istimewa
PEMBAHASAN RUU KUHAP - Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia  menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Kehadiran HAPI bersama sejumlah organisasi advokat lain dalam forum tersebut bertujuan memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan RUU KUHAP. 

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Enita juga mengapresiasi kehadiran sejumlah pengurus organisasi advokat dari berbagai wilayah seperti Banten, Bandung, dan Semarang yang turut aktif memberikan masukan dalam forum tersebut.

Sebagai penutup, Ketua Umum HAPI ini mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk bersinergi mendukung pembaruan hukum yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Kami percaya DPR RI akan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak demi terciptanya hukum yang adil dan berintegritas. Harapan kami, RUU KUHAP ini bisa segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Dr. Enita.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah Indonesia untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang sudah berlaku selama lebih dari 40 tahun.

Tujuan Utama RUU KUHAP

Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi, sistem ketatanegaraan, dan konvensi internasional

Mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, adil, dan berbasis HAM

Baca juga: Undang YLBHI, Komisi III DPR Pastikan Tidak Ada yang Ditutup-tutupi Dalam Pembahasan RUU KUHAP

Menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan