Sabtu, 13 September 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Eks Marinir Satria Arta Jadi Tentara Bayaran Rusia untuk Cari Nafkah, Memang Dibayar Berapa?

Satria Arta memutuskan menjadi tentara bayaran Rusia untuk mencari nafkah. Memangnya berapa bayaran menjadi tentara bayaran Rusia?

Kolase Tribunnews
INGIN PULANG KE INDONESIA - Satria Arta Kumbara, desertir TNI yang kini jadi tentara bayaran Rusia (kiri) dan saat dia masih aktif jadi marinir. Satria Arta memutuskan menjadi tentara bayaran Rusia untuk mencari nafkah. Memangnya berapa bayaran menjadi tentara bayaran Rusia? 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok bernama Satria Arta Kumbara tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Eks Marinir TNI AL itu kini justru meminta agar dipulangkan ke Indonesia setelah memutuskan untuk menjadi tentara bayaran Rusia.

Dia pun sampai memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya agar bisa memulangkannya ke Tanah Air.

Dalam pengakuannya di sebuah video, Satria menegaskan tidak bermaksud mengkhianati Indonesia setelah memilih menjadi tentara bayaran Rusia dan terlibat dalam perang dengan Ukraina.

Adapun keputusannya itu semata-mata demi mencari nafkah.

"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali, karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa billahi, dan cukuplah Allah menjadi saksi," katanya dalam video yang diunggah di akun TikTok, @zstorm689 dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Kronologi Satria Arta Kumbara Eks Marinir TNI Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke Indonesia

Berkaca dari niat Satria yang ingin memperoleh penghasilan, memangnya berapa gaji sebagai tentara bayaran Rusia?

Warga Makedonia Utara Ngaku Dibayar Rp57,2 Juta per Bulan

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, tidak ada gaji pasti yang diterima seseorang ketika memutuskan menjadi tentara bayaran Rusia.

Namun, dikutip dari Geopost, ada seseorang warga negara Makedonia Utara bernama Jovan sempat mengaku telah memutuskan menjadi tentara bayaran Rusia pada Oktober 2024 lalu.

Dia mengatakan sebelumnya mengetahui adanya kebutuhan tentara bayaran tersebut dari platform Telegram. Adapun Jovan berkomunikasi terlebih dahulu dengan seseorang yang mengaku sebagai perekrut tentara bayaran Rusia.

Jovan mengatakan setelah resmi bergabung, dia bakal digaji sebesar 3.000 euro atau sekitar Rp57,2 juta per bulan (kurs rupiah Rp19.079).

Dia pun langsung terbang ke ibu kota Rusia, Moskow dan sempat tinggal selama seminggu dengan tiga warga negara asing lainnya untuk menyelesaikan syarat administratif dan medis agar bisa bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Tak sampai sebulan, Jovan pun memutuskan kembali ke negara asalnya. Namun, dia langsung ditahan setibanya di Bandara Skopje, Makedonia Utara.

Jovan dituntut oleh Kementerian Dalam Negeri Makedonia atas pelanggaran 'keikutsertaaan dalam formasi militer, polisi, paramiliter, atau parapolisi asing'.

Namun, tidak diketahui vonis hukuman terhadap Jovan itu, tetapi dia dikabarkan sempat menjadi tahanan rumah selama 30 hari.

Di sisi lain, jika merujuk pada peraturan di Makedonia Utara, bagi siapapun warga negara bergabung dan berperang dengan negara lain, maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 4-5 tahun.

Wagner Group Gaji Tentara Bayaran Rp41,9 Juta per Bulan

Para tentara bayaran Grup Wagner keluar dari markas besar Distrik Militer Selatan untuk kembali ke pangkalan, di kota Rostov-on-Don, Rusia, 24 Juni 2023.
Para tentara bayaran Grup Wagner keluar dari markas besar Distrik Militer Selatan untuk kembali ke pangkalan, di kota Rostov-on-Don, Rusia, 24 Juni 2023. (REUTERS/Stringer)

Sementara, menurut mantan pemimpin Wagner Group, Yevgeny Prigozhin, tentara bayaran digaji sebesar 2.200 euro atau setara dengan Rp41,9 juta per bulannya, dikutip dari Marca.

Adapun tiap orang yang sudah menjadi tentara bayaran Rusia akan dikontrak selama enam bulan.

Wagner Group merupakan organisasi yang mewadahi tentara bayaran yang bekerja di bawah perusahaan militer swasta dan disebut memiliki hubungan erat dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Menurut beberapa sumber, Grup Wagner didirikan oleh mantan Komandan dari Unit Pasukan Khusus 2nd Separate Special Forces Brigade atau Spetsnaz, Dmitry Utkin.

Lalu, Yevgeny Prigozhin telah tewas dalam kecelakaan pesawat di Tver, Rusia, pada 23 Agustus 2023 lalu.

Tak cuma gaji, keluarga tentara bayaran dari Wagner Group pun juga menerima uang ketika mengalami kerugian yaitu sebesar 55.000 euro atau Rp1,04 miliar.

Tentara Bayaran Rekrutan Intelijen Rusia Digaji Rp10-Rp20 juta per Bulan

Menurut hasil investigasi sebuah organisasi bernama Schemes and Systema, badan intelijen Rusia turut membuka jaringan perekrutan tentara bayaran dengan sistem bernama Dobrovolchesky Korpus atau Dobrokor (Korps Sukarelawan).

Dikutip dari Radio Free Europe, para tentara bayaran itu tidak akan dibebaskan sampai perang Rusia dan Ukraina resmi berakhir.

Adapun masa kontraknya bervariasi dari tiga bulan hingga setahun dan tidak otomatis langsung diperpanjang ketika kontrak habis.

Salah satu tentara bayaran yang direkrut lewat sistem Dobrokor dengan nama panggilan Occulist, mengaku seluruh jaminan sosial dan pembayaran ditanggung oleh badan intelijen Rusia.

Baca juga: Jadi Tentara Rusia, Pecatan TNI AL Satria Arta Ngaku Tak Niat Khianati Indonesia: Allah Jadi Saksi

Namun, berdasarkan temuan Schemes and Systema, anggota Dobrokor tidak dapat mengajukan berhenti menjadi tentara bayaran sebelum kontrak habis.

Jika hal itu terjadi, maka yang bersangkutan akan dituntut pidana karena dianggap melakukan desersi atau meninggalkan tugas militer tanpa izin.

Menurut pengakuan seorang perekrut, tiap orang yang direkrut dibayar antara 640-1.280 AS atau Rp10,4-Rp20,8 juta.

Perbandingan Gaji Pokok dan Tunjangan Prajurit TNI 

Prajurit TNI AL
GAJI TNI - Ilustrasi Prajurit TNI AL (Dispenal via Kompas.com)

Di sisi lain, gaji TNI seluruh matra baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Adapun pemberian gaji TNI berdasarkan pangkat prajurit yaitu dari tamtama, bintara, perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), dan perwira tinggi (pati).

Berikut daftar gaji TNI berdasarkan pangkat menurut PP Nomor 6 Tahun 2024.

1. Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama 

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600 
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. 

2. Gaji TNI 2025 pangkat Bintara 

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000 
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200 
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300 
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400. 

3. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama 

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500 
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. 

4. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah 

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000. 

5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi 

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100 Mayor
  • Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200 
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Adapun gaji di atas belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga: TNI AL Sebut Eks Marinir Satria Arta Sudah Dipecat sejak 2022, Kemenlu Masih Pantau Keberadaannya

Ada perbedaan tunjangan kinerja bagi tiap prajurit TNI yaitu berdasarkan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tukin yang diterima prajurit TNI berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018:

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500 
  2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000 
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000 
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000 
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan