Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia
TNI AL Sebut Eks Marinir Satria Arta Sudah Dipecat sejak 2022, Kemenlu Masih Pantau Keberadaannya
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) mengatakan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - TNI Angkatan Laut (AL) tidak ingin ikut campur soal keinginan eks anggota Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, pulang ke Indonesia setelah dia menjadi tentara bayaran Rusia.
Satria menjadi sorotan publik setelah dia mengunggah video di media sosial untuk menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar dia bisa dipulangkan ke Indonesia.
Dalam video itu, Satria juga menjelaskan bahwa dia tidak tahu keputusannya menyetujui kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia itu menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.
Dia pun memohon maaf dan menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara. Keputusannya itu hanya semata-mata karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul pun mengatakan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Mengenai status kewarganegaraan Satria, Kadispenal menuturkan hal tersebut seharusnya ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Kadispenal pun menegaskan TNI AL kini sudah tidak ada ikatan apa pun dengan Satria.
“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul, Senin (21/7/2025).
Kadispenal juga kembali mengingatkan bahwa Satria dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.
“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini," kata Tunggul.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023.
Baca juga: Kabar Baru Satria Arta Pecatan TNI AL Jadi Tentara Rusia, Minta Pulang ke Indonesia, WN Dipulihkan
Setelah itu, eks anggota marinir tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
Karena hal tersebut, TNI AL menegaskan tidak ada kewajiban institusional untuk menindaklanjuti permintaan Satria terkait kepulangannya ke Indonesia.
Kemenlu Pantau Keberadaan Satria
Sementara itu, dari pihak Kemenlu sendiri menyatakan bahwa saat ini masih memantau keberadaan Satria.
Selain itu, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat, Kemenlu juga melakukan komunikasi dengan Satria Arta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.