Rabu, 10 September 2025

Kasus di PT Sritex

Momen 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex Digiring ke Mobil Tahanan, 1 Jalan Pakai Tongkat

Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
TERSANGKA KASUS SRITEX - Tujuh dari delapan tersangka kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex tbk saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025). Dari tujuh tersangka itu satu diantaranya tampak menggunakan tongkat saat digiring masuk ke mobil tahanan. 

Selain itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ke delapan orang tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi sejak Senin (21/7/2024) pagi dan dilanjutkan dengan proses gelar perkara.

"Maka pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tujuh diantaranya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba.

Sementara untuk tersangka Yuddy Renald dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Duduk Perkara Kasus di PT Sritex

BOS PT SRITEX DITANGKAP - Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap kejaksaan agung, Rabu(21/5/2025).
BOS PT SRITEX DITANGKAP - Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap kejaksaan agung, Rabu(21/5/2025). (Dok Tribun Solo)

Kasus bermula dari penangkapan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menuturkan ada dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit oleh bank pelat merah ke PT Sritex.

"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli pada Selasa (6/5/2025).

Harli mengatakan, jika PT Sritex terbukti menerima fasilitas kredit dari bank pemerintah, maka telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.

"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," sambung Harli.

PT Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Desember 2024 lalu.

Ketika itu, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Direktur Keuangan PT Sritex dan 7 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank

Lalu, perusahaan yang berdiri pada tahun 1966 itu pun akhirnya mengumumkan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 lalu lantaran tak mampu melunasi utang yang diduga mencapai Rp30 triliun.

Karyawan PT Sritex sudah terlebih dulu terkena PHK pada 26 Februari 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan