Kasus Impor Gula
Tom Lembong Resmi Banding usai Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula, Minta Bebas
Tom Lembong resmi mengajukan banding setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Dia menuntut agar bebas.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
"Di memori banding ini, tetap meminta Pak Tom bebas sebagaimana yang dijelaskan oleh Pak Arif Yusuf Amir kemarin 'satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding, dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku korupsi di negara ini," tegasnya.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula saat masih menjabat sebagai Mendag dalam pemerintahan Jokowi jilid I.
Vonis Tom Lembong dibacakan hakim pada sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer."
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Ketua.
Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim juga menyebut hal yang memberatkan hukuman terhadap Tom Lembong yaitu dia dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis saat menerbitkan kebijakan impor gula.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim.
Sementara, hal yang meringankan yaitu Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi serta sopan selama persidangan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim.
Di sisi lain, Tom Lembong juga tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.