Kasus Impor Gula
Tom Lembong Resmi Banding usai Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula, Minta Bebas
Tom Lembong resmi mengajukan banding setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Dia menuntut agar bebas.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).
Adapun pengajuan banding ini dilakukan setelah Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara kasus impor gula 2015-2016 oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025) lalu.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan banding yang dilakukan setelah pihaknya menilai pertimbangan putusan hakim saat menjatuhkan vonis terhadap kliennya, tidak sesuai fakta persidangan.
"Kami akan resmi memasukan pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong di mana kita sudah mendengar pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan dalam pembuktian fakta persidangan tidak sesuai," katanya di PN Jakarta Pusat.
Zaid lalu membeberkan beberapa kejanggalan dalam putusan hakim terhadap Tom Lembong yang akan dituangkan dalam memori banding.
Contohnya, Tom Lembong sebenarnya tidak ada niat jahat atau mens rea saat menerbitkan kebijakan impor gula saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) jilid I.
"Tapi Pak Tom dalam putusan pertama itu dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana. Bagaimana sebuah tindak pidana terjadi bersama-sama kalau Pak Tom-nya sendiri tidak kenal dengan dan tidak pernah berkomunikasi baik sebelum, pada saat, atau setelah menjabat sebagai menteri," jelas Zaid.
Selain itu, Zaid juga menyoroti putusan hakim yang menyoroti soal kerugian negara dalam kasus ini yaitu Rp194 miliar di mana berbeda dengan dakwaan jaksa yakni Rp578 miliar.
Baca juga: Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati
Dia pun mengungkapkan, padahal dalam fakta persidangan, kerugian tersebut bukanlah kerugian negara, tetapi kelebihan bayar dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kepada perusahaan swasta.
Sehingga, Zaid pun mempertanyakan putusan hakim ketika uang tersebut justru dianggap kerugian negara akibat kebijakan impor gula dari Tom Lembong.
"Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI, ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI. PT PPI ini BUMN, pemegang sahamnya Menteri BUMN, bukan Pak Tom Lembong selaku Mendag."
"Kenapa jadi kerugian lebih bayar dari PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggungjawabkan kepada Pak Tom, apa kasualitasnya dan korelasinya?" kata Zaid.
Dia mengungkapkan uang Rp194 miliar dalam kasus ini bersifat potential loss atau perkiraan kerugian.
Sehingga, hal tersebut masih bersifat prediksi dan belum terealisasi terkait kerugian imbas impor gula 2015-2016.
Zaid menuturkan dalam memori banding yang akan diajukan, Tom Lembong ingin agar bebas dari segala vonis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.