Cak Imin Tegaskan BPJS Ketenagakerjaan Harus Tambah Angka Kepesertaan Gen Z dan Pekerja Informal
Cak Imin menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan dapat berfokus meningkatkan kepesertaan dengan menyasar para pekerja rentan, migran, dan informal.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro untuk meningkatkan angka kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui ragam pendekatan.
Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya mencapai target 57,5 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada 2025.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin saat menyerahkan Keppres Nomor 63/P Tahun 2025 di Kantor Kemenko PM.
Adadpun Keppres tersebut terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Direksi BPJS Ketenagakerjaan sisa masa jabatan 2021-2026 kepada Pramudya dan Eko Nugriyanto selaku Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,
"Peningkatan kepesertaan memerlukan strategi yang inovatif, agresif, kolaboratif dan kreatif sehingga kita bisa mencapai target kepesertaan dengan optimal," kata Menko Cak Imin dalam keterangan resminya, Rabu (23/7/2025).
Menko Muhaimin menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan dapat berfokus meningkatkan angka kepesertaan dengan menyasar para pekerja rentan, migran, dan informal.
Terkhusus, BPJS Ketenagakerjaan dapat menyasar kalangan generasi Z yang telah mengerti perihal literasi keuangan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Fokus pada pekerja rentan, pekerja migran dan sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan melakukan terobosan-terobosan berarti," ucapnya.
"Sehingga dapat menjangkau pekerja sektor informal, yaitu dengan jumlah yang besar. Terutama pekerja di pedesaan, Gen Z, yang melek dengan berbagai literasi keuangan," sambung Menko Cak Imin.
Ketua Umum DPP PKB itu lantas menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga harus bersikap tegas kepada para perusahaan besar maupun kecil.
Sikap tersebut perlu dilakukan agar para perusahaan mendaftarkan pekerja mereka dalam program jaminan ketenagakerjaan.
Baca juga: Webinar Toxic atau Asik?, Langkah BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kesadaran K3 dan Kesehatan Mental
"Kita pastikan seluruh perusahaan, baik besar maupun kecil, termasuk agensi pekerja migran agar mematuhi kewajibannya mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial," ujarnya.
Terlebih menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran dalam upaya pengentasan kemiskinan sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres 8/2025.
Sebab, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bantalan sosial agar masyarakat yang mengalami kecelakaan atau musibah kerja tak langsung jatuh menjadi miskin.
"Kita berharap BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki posisi strategis menjadi bagian integral dari proses pemberdayaan masyarakat," tandas dia.
Apa Itu BJPS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk melindungi kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui berbagai manfaat seperti perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Program ini merupakan pengganti Jamsostek yang beroperasi sejak tahun 2014 berdasarkan UU No. 24/2011.
Menurut data terbaru, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 mencapai 39,7 juta orang, sedangkan total peserta termasuk yang non-aktif mencapai 60,16 juta orang .
Pekerja formal dan informal, termasuk tenaga kerja mandiri, diwajibkan bergabung dalam program ini dengan kontribusi yang dibagi antara pemberi kerja dan pekerja.
Baca juga: Kisah 2 Warga Brebes yang Tidak Bisa Berobat karena BPJS Dinonaktifkan, Ini Kata Puskesmas
Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), iuran sebesar 5,7 persen dari gaji dengan rincian 3,7% ditanggung pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.
Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), besaran iuran bervariasi, seperti 3% untuk JP dengan pembagian 2?ri pemberi kerja dan 1?ri pekerja.
Manfaat program ini mencakup penggantian biaya medis akibat kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp48 juta, dana hari tua yang dicairkan saat pensiun, dan pensiun bulanan untuk ahli waris.
Peserta juga mendapat perlindungan tambahan seperti dana tunai 60?ri gaji selama 6 bulan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam peraturan baru tahun 2025.
BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh badan hukum publik di bawah pengawasan Kementerian BUMN dengan sistem administrasi yang terintegrasi melalui aplikasi digital dan kantor layanan di seluruh Indonesia.
Dana peserta dihimpun dari iuran bulanan yang dikelola secara transparan dan diinvestasikan untuk memastikan keberlanjutan program.
Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan meminimalkan risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja, serta mendukung stabilitas nasional melalui perlindungan dasar bagi lebih dari 60 juta tenaga kerja.
Program ini juga menjadi fondasi penting dalam reformasi sistem jaminan sosial Indonesia, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara merata.
Pendaftaran peserta dilakukan secara otomatis bagi pekerja formal, sementara tenaga kerja mandiri dapat mendaftar melalui mitra layanan seperti bank atau aplikasi BPJS.
Dengan cakupan yang terus meningkat, BPJS Ketenagakerjaan berperan vital dalam menjaga ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya di masa depan.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.