Rabu, 10 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan Kembali Mangkir Dari Panggilan Kejagung untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Laptop

Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI LAPTOP - Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna di Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025). Ia mengungkap tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (21/7/2025).

Ini adalah kali kedua Jurist Tan mangkir dari panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Jumat (18/7/2025) yang bersangkutan juga tidak hadir.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21 (Juli 2025) tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Kini penyidik berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa memeriksa tersangka Jurist Tan.

Jurist Tan saat ini dikabarkan berada di luar negeri.

Baca juga: Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung

"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Anang juga menambahkan, saat ini penyidik juga sedang mempersiapkan panggilan yang ketiga terhadap Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Akan tetapi ketika disinggung apabila Jurist kembali mangkir dalam panggilan ketiga kemudian penyidik akan mengajukan ekstradisi, ia enggan berspekulasi.

Baca juga: Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dikabarkan Ada di Australia, Kejagung Akan Segera Melacak

"Ya nanti mungkin ke depan seperti itu (lakukan ekstradisi). Tapi yang jelas kan hukum acara kita lalui dulu. Kan untuk mengajukan ekstradisi atau Red notice atau DPO ada tahapannya, ada prosesnya kita lalui," jelasnya.

Jurist Tan Lima Kali Mangkir Panggilan Kejagung

Sudah lima kali Jurist Tan mangkir dari panggilan penyidik Kejagung.

Panggilan pertama terhadap Jurist Tan dilakukan Selasa (3/6/2025).

Tetapi ia meminta pemeriksaannya dijadwal ulang dengan alasan memiliki aktivitas lain.

Penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Staf Khusus Nadiem Makarim tersebut pada Rabu (11/6/2025).

Lagi-lagi Jurist Tan pun mangkir dari panggilan penyidik Kejagung karena alasan masih sibuk.

Selanjutnya, Kejagung pun memanggil kembali Jurist Tan pada Selasa (17/6/2025) dan ia kembali mangkir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan