Kamis, 11 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan Kembali Mangkir Dari Panggilan Kejagung untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Laptop

Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI LAPTOP - Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna di Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025). Ia mengungkap tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan penyidik. 

Hingga akhirnya Jurist Tan pun diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menahan dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.

Sementara tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita sakit jantung.

Sementara Jurist Tan belum ditahan karena masih belum memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

Bahkan setelah berstatus tersangka, Jurist Tan pun kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung pada Jumat (18/7/2025).

Terbaru Jurist Tan pun kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (23/7/2025).

Saat ini Jurist Tan menjadi buruan Kejaksaan.

Tanpa mengungkap keberadaannya di negara mana, Kejagung mengatakan Jurist Tan mengajar di luar negeri.

Tersiar kabar Jurist Tan sempat terlihat berada di Sydney, Australia dan daerah pedalaman Negeri Kangguru di Alice Springs.

Jurist Tan memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University dan ia diketahui pernah terjun di dunia e-commerce.

Jurist Tan dan tiga tersangka lainnya  yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021 dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan