Kamis, 11 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

PDIP Usul Semua Kantor BUMN Pindah ke IKN, Legislator Demokrat: Seluruhnya Kewenangan Pemerintah

Sekjen Partai Demokrat nilai usulan seluruh kantor BUMN dipindahkan ke IKN sangat dimungkinkan namun sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PINDAH KE IKN - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Ia menanggapi usulan PDIP agar seluruh kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi usulan agar seluruh kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Menurut Sekjen Partai Demokrat itu, langkah tersebut dimungkinkan, namun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

“Ya mungkin saja ya, bisa saja, bisa saja. Tentu ini menjadi domain dan menjadi kewenangannya pemerintah,” kata Herman Khaeron kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Ia menyebut bahwa bukan hanya kantor BUMN yang bisa mulai dipindahkan, tetapi juga kementerian-kementerian tertentu yang dianggap sudah siap untuk beraktivitas di ibu kota baru.

“Bisa aja memindahkan, misalkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bisa. Atau kementerian-kementerian yang tentu sekiranya bisa memulai beraktivitas di sana,” ujarnya.

Herman Khaeron menegaskan bahwa langkah pemindahan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas karena telah diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara, serta diperkuat oleh Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta yang mengubah status ibu kota lama.

Baca juga: Politisi PDIP Dukung Evaluasi Menyeluruh Proyek-proyek di IKN

“Karena undang-undangnya kan sudah dibuat. Bahkan Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Saya ikut panjanya di situ,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa jika pemerintah ingin konsisten terhadap amanat undang-undang, maka pemindahan kantor-kantor strategis ke IKN memang perlu dilakukan secara bertahap.

“Dan ya kalau memang kita mau konsisten terhadap pembentukan undang-undang ini, ya secara bertahap memang harus ada pemindahannya itu,” ujar Herman.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya tetap berada di tangan pemerintah sebagai pemegang otoritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan IKN.

“Tetapi ya sepenuhnya kami serahkan lah kepada pemerintah sebagai pemilik kewenangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR F-PDIP Aria Bima menanggapi DPP NasDem yang mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di IKN Nusantara. 

Baca juga: Anggota DPR Minta Kasus Tambang Ilegal di IKN Jadi Pelajaran, Polisi Harus Cepat Tanggap 

Aria Bima mengatakan, IKN tak boleh kosong dan justru mengusulkan untuk diisi Kementerian BUMN.

"Kalau begitu, saya mengusulkan misalnya aktivitas di sana tidak boleh kosong, harus ada. Kalau pemerintahnya belum, bisa diusahakan bagaimana seluruh BUMN itu bisa berkantor di OIKN. Bisa menjadi prioritas," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

 

Gibran juga Diminta Ngantor di IKN

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan