Pemindahan Ibu Kota Negara
PDIP Usul Semua Kantor BUMN Pindah ke IKN, Legislator Demokrat: Seluruhnya Kewenangan Pemerintah
Sekjen Partai Demokrat nilai usulan seluruh kantor BUMN dipindahkan ke IKN sangat dimungkinkan namun sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi usulan agar seluruh kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Sekjen Partai Demokrat itu, langkah tersebut dimungkinkan, namun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
“Ya mungkin saja ya, bisa saja, bisa saja. Tentu ini menjadi domain dan menjadi kewenangannya pemerintah,” kata Herman Khaeron kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia menyebut bahwa bukan hanya kantor BUMN yang bisa mulai dipindahkan, tetapi juga kementerian-kementerian tertentu yang dianggap sudah siap untuk beraktivitas di ibu kota baru.
“Bisa aja memindahkan, misalkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bisa. Atau kementerian-kementerian yang tentu sekiranya bisa memulai beraktivitas di sana,” ujarnya.
Herman Khaeron menegaskan bahwa langkah pemindahan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas karena telah diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara, serta diperkuat oleh Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta yang mengubah status ibu kota lama.
Baca juga: Politisi PDIP Dukung Evaluasi Menyeluruh Proyek-proyek di IKN
“Karena undang-undangnya kan sudah dibuat. Bahkan Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Saya ikut panjanya di situ,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa jika pemerintah ingin konsisten terhadap amanat undang-undang, maka pemindahan kantor-kantor strategis ke IKN memang perlu dilakukan secara bertahap.
“Dan ya kalau memang kita mau konsisten terhadap pembentukan undang-undang ini, ya secara bertahap memang harus ada pemindahannya itu,” ujar Herman.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya tetap berada di tangan pemerintah sebagai pemegang otoritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan IKN.
“Tetapi ya sepenuhnya kami serahkan lah kepada pemerintah sebagai pemilik kewenangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR F-PDIP Aria Bima menanggapi DPP NasDem yang mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di IKN Nusantara.
Baca juga: Anggota DPR Minta Kasus Tambang Ilegal di IKN Jadi Pelajaran, Polisi Harus Cepat Tanggap
Aria Bima mengatakan, IKN tak boleh kosong dan justru mengusulkan untuk diisi Kementerian BUMN.
"Kalau begitu, saya mengusulkan misalnya aktivitas di sana tidak boleh kosong, harus ada. Kalau pemerintahnya belum, bisa diusahakan bagaimana seluruh BUMN itu bisa berkantor di OIKN. Bisa menjadi prioritas," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Gibran juga Diminta Ngantor di IKN
Partai NasDem mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Usulan itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Saan Mustopa.
Baca juga: Said Abdullah Sebut Usulan Gibran Berkantor di IKN Diselesaikan dengan Undang-undang Saja
Saan menjelaskan, pembangunan IKN merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa.
"Jadi semangatnya itu melakukan percepatan pembangunan ekonomi, melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang orang selalu berpikir di Jawa saja, Jawa sentris," ujarnya.
Saan menegaskan, pemerintah telah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk pembangunan tahap pertama IKN.
Dia menyebut anggaran dari APBN sejak 2020 hingga 2024 mencapai Rp 89 triliun, sementara dari investasi BUMN dan swasta murni mencapai Rp 58,41 triliun.
Tahap kedua, yang direncanakan berlangsung pada 2025-2028, akan membutuhkan tambahan Rp 48,8 triliun.
Kirim Gibran ke IKN, Prabowo Didesak Terbitkan Kepres Pemindahan Ibu Kota Negara
Menurut Saan, hingga kini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan fungsi dan kedudukan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Selain itu, kata dia, belum ada kepastian waktu dan skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) maupun kementerian/lembaga ke IKN.
Karena itu, Wakil Ketua DPR RI ini mendorong Prabowo segera menerbitkan Kepres pemindahan ibu kota negara ke IKN apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Kemudian, Kepres tentang pemindahan Kementerian/Lembaga dan pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan," tegas Saan.
Selain itu, NasDem meminta agar IKN difungsikan secara bertahap dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun.
"Misalnya Kementerian Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN pembangunan Indonesia Timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat mempercepat pemerataan pembangunan," imbuh Saan.
Ibu Kota Negara dan Masalahnya
Ibu Kota Negara (IKN) adalah ibu kota baru di Indonesia yang sedang dibangun di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Proyek ini merupakan bagian dari visi besar Indonesia 2045 untuk mencipyakan pusat pemerintahan yang lebih modern, inklusif dan berkelanjutan.
Baru-baru ini terungkap praktik penambangan batubara tanpa izin yang berlangsung hampir satu dekate di kawasan strategis nasional termasuk Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Tepatnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim. Luas bukaan tambang kurang lebih 160 hentare di kawasan konservasi.
Kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka di kasus ini yakni YH, CH dan MH termasuk menyita barang bukti di antaranya alat berat hingga 351 kontainer batubara.
Baca juga: LAPORAN KHUSUS Prostitusi di IKN Kaltim: Tarif Rp 400-700 Ribu, Full Service dan Bisa Nego
Masalah lainnya, ramai praktik prostitusi di IKN hingga Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bereaksi.
Cak Imin berpandangan kondisi tersebut sudah gawat bagi IKN.
"Waduh gawat, gawat, gawat. Kok bisa gawat gitu," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Cak Imin janji bakal mengecek langsung ke IKN terkait PSK yang disebut-sebut menjamur disana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.