Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Meutya Hafid Pastikan Transfer Data ke AS Tidak Sembarangan, Ini Landasan Hukumnya
Meutya Hafid Pastikan Transfer Data ke AS Aman, dua landasan hukumnya termuat dalam artikel ini.
Penulis:
timtribunsolo
Editor:
Garudea Prabawati
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara alurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, Akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi;
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tqiuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data Pribadi; dan
g. pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan dan/ atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(mg/Rohmah Tri Nosita)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Teaser:
Caption: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai landasannya. (Foto tangkap layar dari laman resmi peraturan.bpk.go.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.