Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

2 Alasan Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan KPK, Singgung Waktu Perbuatan

Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang menjerat Harun Masiku

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan dua alasan yuridis utama yang menggugurkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan pertama dan yang paling krusial adalah mengenai waktu perbuatan yang dituduhkan. 

Hakim menyatakan bahwa dugaan perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam atau menenggelamkan ponsel terjadi pada 8 Januari 2020. 

Sementara itu, status Harun Masiku sebagai tersangka baru ditetapkan secara resmi oleh KPK melalui surat perintah penyidikan pada 9 Januari 2020.

Baca juga: Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta

"Terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis, yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara formal pada Harun Masiku," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hakim menjelaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yang menjadi dasar dakwaan, secara spesifik mengatur perbuatan merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Aturan ini tidak mencakup tahap penyelidikan. 

Baca juga: Titip Harapan ke Hakim Sidang Vonis Hasto agar Adil, Todung Mulya Lubis: Ini yang Saya Inginkan

Karena perbuatan Hasto terjadi saat kasus Harun Masiku masih dalam tahap penyelidikan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor.

"Fakta bahwa HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," kata hakim.

Alasan kedua adalah terkait tindakan Hasto yang tidak menyerahkan bukti saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 6 Juni 2024. 

Hakim menilai tindakan Hasto ini bukanlah bentuk perintangan, melainkan manifestasi dari hak konstitusional seorang warga negara.

Hakim merujuk pada asas fundamental nemo tenetur se ipsum accusare, yang berarti seseorang tidak dapat dipaksa untuk memberikan bukti atau kesaksian yang dapat memberatkan dirinya sendiri dalam suatu perkara pidana.

"Upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari azas nemo tenetur se ipsum accusare yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana universal dan telah diakui sebagai bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi," jelas hakim.

Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur "dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan" tidak terpenuhi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved