Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Ganjar Pranowo Senang Tidak Semua Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Hasto Kristiyanto Terbukti
Ganjar Pranowo mengaku cukup senang karena tidak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta.
Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.