Jumat, 12 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ganjar Pranowo Senang Tidak Semua Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Hasto Kristiyanto Terbukti

Ganjar Pranowo mengaku cukup senang karena tidak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti.

|
zoom-inlihat foto Ganjar Pranowo Senang Tidak Semua Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Hasto Kristiyanto Terbukti
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Elite PDIP Ganjar Pranowo saat menghadiri sidang Sekjen PDIP Hasto Kristianto di PN Tipikor Jakarta, pada Kamis (10/7/2025). Ganjar Pranowo mengaku senang tidak semua dakwaan jaksa KPK terbukti.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta.

Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan