Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Sudah Dengar Info Vonis Hukumannya Antara 3,5 - 4 Tahun Penjara Sejak April
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akui sudah mendengar informasi soal vonis hukumannya berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara sejak bulan April lalu.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat vonis hukuman 3,5 tahun penjara dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto pada hari ini, Jumat (25/7/2025).
Vonis ini diberikan kepada Hasto karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap pada penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat sore.
Majelis hakim menilai Hasto telah terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi vonisnya ini, Hasto pun mengungkit soal proses hukum yang dijalani eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hasto menilai proses hukum yang ia jalani ini tak berbeda dengan proses hukum yang dijalani Tom Lembong. Sebab sama-sama menampilkan realitas bagaimana hukum telah dijadikan alat kekuasaan.
Diketahui, eks Mendag Tom Lembong telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun yang jadi sorotan adalah soal hakim yang tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.
Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku
“Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto usai menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto mengungkap telah mendapatkan informasi soal vonis hukumannya berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara sejak bulan April lalu.
Benar saja, pada hari ini, majelis hakim memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu saya sudah mengetahui informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun, sejak bulan April," terang Hasto.
Namun Hasto menyadari, putusan majelis hakim ini merupakan hal-hal yang tidak bisa ia hindari.
"Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka yang mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," imbuhnya.
Baca juga: Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Harun Masiku, Minta Kader PDIP Tenang meski Lawan Pengadilan Politik
Tuntutan Jaksa
Hasto Kristiyanto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Jaksa menuduh Hasto terlibat dalam suap dengan jumlah uang sekitar Rp 600 juta bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Kasus kedua, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan menenggelamkan ponselnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020.
Dalam perkara ini, Hasto dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atas tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku
Atas dakwaan ini, Hasto pun dituntut pidana tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.