Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Lolos Dari Jerat Perintangan Penyidikan, Jaksa KPK Pikir-pikir Ajukan Banding
Jaksa KPK pikir-pikir mengajukan banding setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas dari jerat perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan secara mendalam vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Fokus utama jaksa adalah putusan bebas terhadap Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal PDIP tersebut divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, tetapi dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Kami Tim JPU memiliki waktu selama 7 hari pascaputusan untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim, khususnya (terkait) Pasal 21," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan, kepada Tribunnews.com, Jumat (25/7/2025).
Takdir menambahkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari salinan resmi dan pertimbangan utuh dari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku
Dalam pertimbangannya yang dibacakan hakim anggota Sunoto, majelis hakim menyatakan sependapat dengan keterangan ahli pidana bahwa Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil.
Artinya, harus ada akibat nyata berupa terhalangnya proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang.
Majelis hakim menyoroti beberapa poin kunci yang membuat dakwaan jaksa gugur.
Pertama, percakapan telepon antara Hasto dan Harun Masiku pada 8 Januari 2020 terjadi pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan seperti yang disyaratkan dalam pasal tersebut.
Baca juga: Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta
"Perlu dipertimbangkan aspek temporal di mana pada 8 Januari 2020 pukul 18.00 WIB saat percakapan telepon Hasto dengan Harun Masiku terjadi, yang sedang berlangsung adalah tahap penyelidikan," jelas hakim Sunoto.
Selain itu, dalil jaksa mengenai perintah Hasto untuk menenggelamkan telepon genggam dianggap tidak terbukti.
Faktanya, ponsel tersebut masih ada dan telah disita oleh KPK pada 10 Juni 2025 lalu.
"Sehingga tidak terbukti adanya upaya menghilangkan barang bukti sebagaimana dituduhkan," tutur Sunoto.
Meskipun lolos dari dakwaan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap.
Ia dinilai terbukti menyediakan dana untuk menyuap anggota KPU demi memuluskan proses PAW.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.