Selasa, 23 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara

Vonis ini lebih berat dua tahun dari yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS DIPERBERAT - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempererat vonis terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara terkait kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. 

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan