Polemik Transfer Data WNI ke AS, Mayjen Purn Gautama Ingatkan Publik, UU PDP Punya Aturan Ketat
Kesepakatan menyerahkan pengelolaan data pribadi warga Indonesia kepada Amerika Serikat menjadi sorotan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia banyak menuai sorotan, utamanya soal mufakat RI menyerahkan pengelolaan data pribadi warganya kepada Negeri Paman Sam sebagai bagian dari tujuan menghapus hambatan perdagangan.
Mayjen TNI (Purn) R Gautama Wiranegara, Sekjen Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), meminta masyarakat tetap tenang dan yakin terhadap kebijakan transfer data pribadi ini.
Gautama Wiranegara adalah lulusan Akademi Militer tahun 1983, berasal dari Korps Zeni TNI AD.
Ia sempat menjabat di berbagai satuan intelijen: BAIS TNI, BIN, dan terakhir sebagai Sekretaris Utama BNPT (2016–2018).
Gautama pernah terlibat dalam operasi di wilayah konflik seperti Aceh, Poso, Papua, dan Timor Timur.
Ia juga pernah menjadi Kabinda Aceh dan Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN.
Gautama menegaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen melindungi setiap data pribadi warga dengan ketat, transparan, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP adalah singkatan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum utama di Indonesia untuk melindungi data pribadi warga negara di era digital.
UU PDD sendiri menjamin hak konstitusional setiap individu atas data pribadinya termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemrosesan data pribadi.
UU itu juga mewajibkan pengendali dan prosesor data, harus menjaga akurasi, keamanan, dan transparansi dalam pemrosesan data.
"Perlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu. Di tengah percepatan kemajuan teknologi dan digitalisasi, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa data pribadi harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab," kata Gautama kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Namun pensiunan militer yang banyak berkarir di bidang intelijen ini menyadari kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan data dalam proses transfer data ini baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurutnya kekhawatiran itu hal wajar.
"Munculnya kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penyalahgunaan data dalam proses transfer data, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, adalah hal yang wajar," katanya.
Tapi ia menjelaskan, UU PDP memberikan landasan hukum yang kokoh bagi perlindungan data pribadi. Setiap pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh.
Pengelola data, baik pemerintah maupun pihak swasta, diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi hak-hak pemilik data.
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2025: Jafar/Felisha Gagal Revans Atas Wakil Malaysia, Tiket 8 Besar Ambyar |
![]() |
---|
Pilot F-35 Habiskan Waktu 50 Menit Berkomunikasi dengan Teknisi sebelum Pesawatnya Jatuh di Alaska |
![]() |
---|
Fakta Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2025: Duh Jojo & Alwi, Tak Ada All Indonesian Final di Tunggal Putra |
![]() |
---|
Alur Pendaftaran TKA 2025 di Tka.kemendikdasmen.go.id, Ini Langkah Penting yang Perlu Diketahui! |
![]() |
---|
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2025: Putri KW Ukir Sejarah, Gulung Utusan Jepang 2 Gim Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.