Beras Oplosan
Satgas Pangan Polda Metro Ambil Sampel Beras di Pasar Induk Cipinang untuk Diuji Laboratorium
Satgas Pangan Polda Metro Jaya ambil sampel beras dari Pasar Induk Beras Cipinang Jaktim untuk di uji lab di Kementan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama Satgas Pangan Jakarta dan sejumlah stakeholder melakukan pengecekan langsung terhadap ketersediaan dan kualitas beras di sejumlah lokasi distribusi.
Kali ini pengecekan dilakukan di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025).
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry menuturkan pihaknya mengambil sampel beras untuk diuji laboratorium.
Menurutnya, uji laboratorium dilakukan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kami juga mengambil sampling dari berbagai merek beras untuk diuji di laboratorium,” kata Ardila kepada wartawan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsumen terlindungi dari potensi peredaran beras bermutu rendah maupun yang tidak sesuai standar.
Baca juga: Polri Ungkap 2 Modus Kasus Beras Oplosan, Pakai Alat Canggih hingga Manual
Lebih lanjut, Ardila menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana dari hasil uji laboratorium terhadap beras yang disampling.
“Kalau nanti hasil uji lab menunjukkan adanya unsur pidana, kami akan tegas melakukan penindakan hukum,” tegasnya.
Selain itu pula memastikan stok beras di lapangan mencukupi dan harga sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Kami bersama rekan-rekan Satgas Pangan melakukan pengecekan langsung untuk menjamin ketersediaan dan mutu beras di lapangan," sambungnya.
Sejauh ini Satgas Pangan DKI menyebut belum dapat menyampaikan hasil temuan lebih lanjut.
AKBP Ardila menerangkan secara kasat mata ada beberapa hal yang dicermati tapi untuk kepastian akan menunggu hasil uji lab.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala bersama instansi terkait demi menjaga kestabilan pangan serta melindungi masyarakat dari praktik curang dalam distribusi beras.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras yang produknya tidak sesuai standar atau berisi beras oplosan.
212 merek itu ditemukan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Kompolnas Dukung Penindakan Tegas Kasus Beras Oplosan: Tak Boleh Tebang Pilih
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan.
Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa.
Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg.
"Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Akibat praktik kecurangan itu menurut Amran, kerugian yang diderita masyarakat tak tanggung-tanggung. Nilainya ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun.
"Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir Rp100 triliun," tegasnya.
Satgas Pangan Polri Temukan Ada 5 Merek Beras Oplosan dari 3 Produsen Tapi Belum Tetapkan Tersangka
Satgas Pangan Polri menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan.
Temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigasi Kementerian Pertanian (Kementan).
"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Adapun 3 produsen dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran yakni dari PT Food Station selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen.
Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen beras merek Jelita dan PT PIM selaku produsen beras merek Sania.
Berdasarkan temuan itu, kata dia, Helfi menyebut pihaknya resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan.
Artinya, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya.
Meski begitu, tim Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran," tuturnya.
Satgas Pangan dibentuk oleh Polri untuk menjaga stabilitas harga dan distribusi bahan pangan di Indonesia.
Mereka berperan penting dalam mengawasi praktik perdagangan yang merugikan konsumen, seperti penimbunan, pengoplosan, atau manipulasi harga
Saat ini Polri masih membidik tersangka baik perorangan dan korporasi yang diduga melakukan pelanggaran. Korporasi adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang memiliki identitas terpisah dari pemiliknya dan diakui secara resmi oleh negara.
Korporasi bisa dimiliki oleh individu, kelompok, atau publik melalui kepemilikan saham, dan biasanya beroperasi dalam skala besar dengan struktur organisasi yang kompleks.
Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan Polri Hingga Kementan Tindaklanjuti Arahan Prabowo Soal Beras Oplosan
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pihaknya akan segera mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka di kasus ini.
"Terkait masalah tersangka, bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Kamis (24/7/2025).
Nantinya, dalam proses penyidikan ini, kata Helfi, pihaknya bakal memanggil jajaran direksi dari produsen merek beras premium yang melakukan pelanggaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.