Kamis, 25 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Simpatisan PDIP Kumpulkan Koin Bantuan Untuk Hasto Bayar Pidana Denda

Sejumlah simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) mengumpulkan koin bantuan untuk Hasto Kristiyanto. Koin sengaja dikumpulkan untuk bayar denda Hasto

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Aksi simpatisan PDI Perjuangan dalam rangka mengawal sidang vonis Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Para simpatisan mengumpulkan uang dalam bentuk koin-koin yang ditujukan untuk membantu Hasto membayar pidana denda. 

Hakim pun mengungkap empat pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Hasto Kristiyanto.

Pertama, Hasto bersikap sopan selama persidangan.

Kedua, Hasto belum pernah dihukum.

Ketiga, Hasto memiliki tanggungan keluarga. 

Keempat, Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap.

Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan