Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Simpatisan PDIP Kumpulkan Koin Bantuan Untuk Hasto Bayar Pidana Denda
Sejumlah simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) mengumpulkan koin bantuan untuk Hasto Kristiyanto. Koin sengaja dikumpulkan untuk bayar denda Hasto
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Hakim pun mengungkap empat pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Hasto Kristiyanto.
Pertama, Hasto bersikap sopan selama persidangan.
Kedua, Hasto belum pernah dihukum.
Ketiga, Hasto memiliki tanggungan keluarga.
Keempat, Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap.
Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.