Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Simpatisan PDIP Kumpulkan Koin Bantuan Untuk Hasto Bayar Pidana Denda
Sejumlah simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) mengumpulkan koin bantuan untuk Hasto Kristiyanto. Koin sengaja dikumpulkan untuk bayar denda Hasto
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) mengumpulkan koin bantuan untuk Hasto Kristiyanto.
Momen ini berlangsung dalam aksi demonstrasi simpatisan dalam rangka mengawal sidang vonis Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Pantauan Tribunnews.com di depan gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, para simpatisan membawa beberapa koper, sebuah kotak amal, dan beberapa galon bekas kemasan air mineral yang berisi uang koin.
Terdapat stiker yang ditempelkan pada masing-masing barang tersebut, bertuliskan "Aksi koin. Koin peduli Hasto Kristiyanto. Hentikan kriminalisasi hukum. Kami bayar subsider Rp 600 juta".
Seorang orator yang tidak diketahui namanya mengatakan, koin-koin tersebut sengaja dikumpulkan para simpatisan dan kader PDI Perjuangan untuk membantu Hasto Kristiyanto membayar pidana denda.
Baca juga: Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Harun Masiku, Minta Kader PDIP Tenang meski Lawan Pengadilan Politik
"Kita mengumpulkan ini untuk membantu Pak Hasto Kristiyanto membayar denda yang ditetapkan Majelis Hakim," kata orator pria yang mengenakan kaus warna hitam bertuliskan Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM).
Ia mengatakan, uang dalam bentuk koin tersebut merupakan simbol receh yang dikumpulkan karena solidaritas para simpatisan kepada Hasto.
Orator tersebut juga menyebut, uang tersebut berjumlah kira-kira Rp 25 juta.
Baca juga: Todung Mulya Lubis Ingatkan Jangan Ada Tom Lembong Berikutnya, PDIP Yakin Hasto Bebas
"Uang ini sebanyak Rp25 juta. Nanti akan kita serahkan melalui Ibu Ribka Tjiptaning yang akan menemui kita di sini," jelasnya.
Hasto Dibebankan Denda Rp 250 Juta
Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ada dua pertimbangan hakim yang memberatkan Hasto, hingga dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.
Pertama, perbuatan Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, perbuatan Hasto dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.