Ide Cak Imin soal Gubernur Dipilih Pusat Dinilai juga Berpengaruh ke DPRD, Kenapa?
Usulan Cak Imin soal gubernur dipilih pemerintah pusat dianggap turut berdampak kepada DPRD Provinsi. Begini penjelasannya.
"Di sinilah ide Cak Imin itu mendapat benturan kerasnya. Kalau gubernur dipilih oleh presiden, lalu DPRD Provinsi dipilih melalui pemilu, ini jadi sistem negara suka-suka alias acak kadul," ujar Ray.
Ray mengkritik Cak Imin yang tidak menjelaskan secara rigit tentang usulannya soal gubernur ditunjuk oleh presiden.
Dia menilai Cak Imin hanya berkutat pada menghindari adanya politik uang di masyarakat hingga mengakibatkan rakyat terbelah ketika gubernur dipilih melalui pemilihan langsung.
Padahal, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 yang justru menganggap gubernur dipilih oleh rakyat adalah agenda nasional.
Ray mengungkapkan usulan Cak Imin pun otomatis gugur karena adanya putusan tersebut dan dianggap melanggar konstitusi jika diterapkan.
"Putusan MK Nomor 135/2024 yang menggolongkan pilkada masuk rezim pemilu. Putusan ini jelas memperkuat posisi Pilkaada sebagai praktek pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan sebagai praktek pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan sebagai agenda nasional dan satu-satunya cara untuk mendapatkan kepala dearah."
"Putusan MK tersebut dengan sendirinya membatalkan ide agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dalam bahasa lain, kepala daerah yang dipilih oleh selain pemilu lokal adalah bertentangan dengan konstitutsi," kata Ray.
Baca juga: Wacana Gubernur Dipilih DPRD, DPR: Jangan Hanya Dilihat dari Perspektif Politik
Ray juga mengatakan putusan MK tersebut semakin menguatkan bahwa daerah bersifat otonom di mana gubernur di tiap wilayah memiliki wewenang untuk mengatur roda pemerintahannya sendiri.
Sehingga, dia menegaskan kepala daerah yaitu gubernur ataupun wali kota harus dipilih oleh warganya alih-alih ditunjuk oleh pemerintah pusat.
"Sehingga, kekuatan pelaksanaan pemerintahan daerah menjadi kuat, seperti presiden di tingkat nasional.
"Ia, tak perlu khawatir bahwa kekuasaannya dapat dijatuhkan di tengah jalan, karena misalnya kepala daerah itu dipilih melalui pemilihan di DPRD," ujar Ray.
DPR Anggap Usulan Cak Imin Berpotensi Inkonstitusional
Selain Ray, usulan Cak Imin juga dianggap berpotensi inkonstitusional oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.
Dia menjelaskan, pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, mengatur gubernur maupun wali kota dipilih dengan cara demokratis.
Rifqi menuturkan hal tersebut berbeda dengan konstruksi pasal yang tertuang pada Pasal 22 E ayat 1 dan 2 UUD 1945 terkait Pemilihan Umum.
"Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Cak-imin-pkb-asd.jpg)