Kamis, 21 Agustus 2025

HUT Kemerdekaan RI

Sopir Truk Tak Akan Kibarkan Bendera Merah Putih pada Kendaraan pada Agustus 2025? Ini Kata Aptrindo

wacana para sopir truk tidak akan mengibarkan bendera merah putih di armada mereka pada bulan Agustus 2025. Ini tanggapan asosiasi pengusaha truk.

Instagram/@hk_pro78._ - Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
BENDERA PADA TRUK - Muncul wacana para sopir truk tidak akan mengibarkan bendera merah putih di armada mereka pada bulan Agustus 2025. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berikan tanggapan. 

Selain itu, demo tersebut juga mendesak penetapan tarif minimum logistik agar sopir tidak terus ditekan oleh tarif rendah di tengah meningkatnya biaya operasional.

Para sopir truk juga mendesak penghentian kriminalitas sopir, terutama saat pelanggaran ODOL.

Mereka juga mendesak pemberantasan premanisme dan pungli.

Aturan Pemasangan Bendera

Sementara itu, ketentuan mengenai Bendera Negara Merah Putih ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 4 UU menjelaskan bendera merah putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.

Pengibarannya juga tidak boleh sembarangan, bendera negara berwarna merah pada bagian atas dan bagian bawah berwarna putih, di mana kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Bendera yang dipasang di truk atau kendaraan umum hendaknya berukuran 20 cm x 30 cm.

Berikut ini daftar ketentuan ukuran bendera merah putih yang benar:

Ukuran bendera merah putih yang Benar

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presidendan Wakil Presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabatnegara
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Terdapat sejumlah aturan pengibaran atau pemasangan bendera merah putih.

Hal itu dijabarkan dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Berikut ini tata cara pengibaran atau pemasangan Bendera Negara Merah Putih:

  • Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  • Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  • Bendera tidak boleh menyentuh tanah

(Tribunnews.com/Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan