Jumat, 26 September 2025

Demokrat Ingin Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Bukan Melalui DPRD, Hormati Sikap Cak Imin

Hinca menanggapi usul Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar kepala daerah dipilih melalui DPDRD.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
PEMILIHAN KEPALA DAERAH - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Hari ini, Hinda menegaskan penolakan partainya pemilihan kepala daerah melalui DPRD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan partainya masih ingin Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Hinca menanggapi usul Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar kepala daerah dipilih melalui DPDRD.

"Pikiran Cak Imin ya kita hormati sebagai pikiran Partai Kebangkitan Bangsa tapi Partai Demokrat bersikap kami masih seperti yang dulu, belum pindah ke lain hati," kata Hinca kepada wartawan, Selasa (28/7/2025).

Anggota Komisi III DPR RI itu pun mengingatkan bahwa keputusan untuk menggelar pilkada secara langsung merupakan salah satu legasi reformasi politik di era Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Karena itulah, pilihan kita berdemokrasi. Pilihan kita berdemokrasi, ya sudah pemilihan langsung," kata Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III ini.

Dia berpandangan jika ada masalah dalam implementasi pilkada langsung, solusi yang harus ditempuh yakni perbaikan pada aspek penyelenggaraannya.

"Demokrasi tetaplah pilihan kita. Kalau kurang pelaksanannya, kita perbaiki," tandasnya.

Sejarah Pilkada di Indonesia

Sebelum reformasi di awal masa awal kemerdekaan (1945–1966), kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD atau dipilih oleh DPRD.

Kemudian di masa Orde Baru (1966–1998), pemilihan kepala daerah tetap dilakukan oleh DPRD namun sangat dipengaruhi oleh pemerintah pusat

Rakyat tidak memiliki suara langsung dalam memilih pemimpin daerah

Memasuki era reformasi 1997-1998, Pilkada langsung ditetapkan pada 1999  melalui UU Nomor  22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah membuka jalan bagi otonomi daerah.

Pada 2004 melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur pilkada langsung , menggantikan sistem DPRD.

Alasan Cak Imin

Cak Imin mendukung wacana pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD atau pemilu tidak langsung saat berbicara di depan Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya di Hari Lahir ke-27 PKB pekan lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan