Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Tokoh yang Soroti Tom Lembong Tak Punya Mens Rea tapi Tetap Dihukum dalam Kasus Impor Gula

Sejumlah tokoh menyoroti ketiadaan mens rea dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Dalam foto: terdakwa kasus importasi gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Meski disebut bersalah, Tom Lembong dinyatakan oleh majelis hakim tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara ini. 

Saat mengungkap rencana mengajukan banding, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyoroti putusan majelis hakim tidak menguraikan niat jahat atau mens rea Tom Lembong dalam perkara tersebut.

Hal tersebut, menurut Ari, menunjukkan bahwa majelis hakim ragu-ragu dalam menjatuhkan vonis.

Sehingga, berdasarkan asas in dubio pro reo, Tom Lembong seharusnya dibebaskan.

"Tentang tidak adanya mens rea. Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada awak media, Minggu (20/7/2025).

Adapun memori banding telah diajukan oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya ke PN Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

Tom Lembong Tak Miliki Mens Rea tapi Tetap Dihukum, Sejumlah Tokoh Angkat Bicara

Tidak adanya mens rea tetapi Tom Lembong tetap dijatuhi hukuman, membuat kasus impor gula ini menuai kontroversi hingga sejumlah tokoh angkat bicara.

1. Saut Situmorang: Tak Ada Mens Rea, Harusnya Perkara Diperlakukan Hati-hati

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyoroti tidak adanya mens rea dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.

Awalnya, ia menyoroti bahwa Tom Lembong tidak mendapat kickback atau pembayaran ilegal atau suap yang dijadikan sebagai imbalan atas kebijakan tertentu.

Saut lantas menceritakan pengalamannya selama di KPK, bahwa jika dalam suatu perkara tidak ada kickback meski ada kerugian negara, maka perkara itu harus diperlakukan dengan sangat hati-hati.

Sehingga, menurut Saut, kasus Tom Lembong juga harus diperlakukan dengan hati-hati pula.

"Itu hal yang paling sangat kita hati-hati sepanjang saya 4 tahun di sana [KPK, red.], ketika ada kerugian, [tetapi] tidak ada mens rea dan actus reus [tindakan jahat, red] dalam hal ini," kata Saut, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Senin (21/7/2025).

"Kemudian juga, kerugian negara ada, tetapi tidak ada kickback. Itu sudah pokoknya kita sangat hati-hati," jelasnya.

2. Mahfud MD: Tak Ada Mens Rea, Tidak Boleh Dihukum

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyebut bahwa Tom Lembong tidak memiliki mens rea sehingga tidak boleh dihukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan