Rabu, 24 September 2025

Kasus Impor Gula

3 Tokoh yang Soroti Tom Lembong Tak Punya Mens Rea tapi Tetap Dihukum dalam Kasus Impor Gula

Sejumlah tokoh menyoroti ketiadaan mens rea dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Dalam foto: terdakwa kasus importasi gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Meski disebut bersalah, Tom Lembong dinyatakan oleh majelis hakim tidak memiliki niat jahat atau mens rea dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara ini. 

Sebab, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2016-2019 itu melakukan impor gula atas perintah atasannya, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ada dokumen yang menunjukkan Tom Lembong benar-benar menjalankan perintah atasan dalam mengimpor gula.

Selain itu, sudah ada rapat koordinasi sebelum dilakukan impor.

Sehingga, menurut Mahfud, Tom Lembong tak bisa dipidana karena tak terbukti miliki niat jahat dalam kasus impor gula ini.

"Sudah dikejar-kejar ke mana-mana selalu tidak kelihatan di situ. Tidak ada, tidak kelihatan, gak ada. Bahwa dia punya niat tuh dari mana, wong dia diperintah oleh atasan," jelas Mahfud MD, dalam video Talkshow di kanal YouTube Prof Rhenald Kasali, Kamis (24/7/2025).

"Ada dokumen-dokumen bahwa itu diperintah gitu, dalam hal ini presiden pada saat itu, dan ada rakornya untuk itu yang dilakukan secara resmi," tambahnya.

"Berarti tidak ada kesalahan, jadi bukan niatnya dia tapi dia menjalankan perintah dan kemudian dia memerintahkan lagi ke bawah kan," terang Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengungkit istilah hukum dalam bahasa Belanda, yakni Geen Straf Zonder Schuld.

Geen Straf Zonder Schuld bermakna, seseorang tak bisa dihukum apabila tak melakukan kesalahan. Tidak bisa juga orang dipidana jika tidak ada mens rea.

Bahkan Mahfud menyebut, ketika seseorang terbukti membunuh sekalipun, jika tidak ada niat jahat atau mens rea yang ditemukan, maka orang tersebut tidak bisa dihukum.

"Meskipun orang terbukti membunuh orang tapi gak ada mens rea, itu tidak bisa dihukum," tegas Mahfud.

Sebelumnya di kesempatan lain, Mahfud MD menilai hakim melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, mengungkapkan sepanjang persidangan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.

"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ujar Mahfud, Selasa, (22/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

3. Peneliti ICW: Mens Rea Jadi Poin Penting yang Harus Dibuktikan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan