Diplomat Muda Tewas di Menteng
Keluarga Arya Daru Tak Puas dengan Hasil Penyelidikan, Eks Kabareskrim: Ajukan Bukti Jika Punya
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan polisi sudah melakukan penyelidikan kasus kematian Arya Dary dengan sangat baik dan sesuai aturan.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn), Susno Duadji, mempersilakan keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, untuk mengajukan bukti baru jika belum puas dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh polisi terkait kematian korban di kamar indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (8/7/2025) pagi.
Dalam rilis hasil penyelidikan kematian diplomat muda ini, polisi menyebutkan bahwa korban meninggal dunia tanpa keterlibatan orang lain.
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Polda Metro Jaya setelah dipaparkan semua hasil temuan dari pemeriksaan visum, uji labfor, digital forensik dan lain-lain melibatkan sejumlah ahli.
Namun, pihak keluarga merasa belum puas dengan hasil penyelidikan polisi tersebut dan berharap dilakukan pendalaman lagi.
Kendati demikian, Susno mengatakan bahwa polisi sudah melakukan penyelidikan dengan sangat baik dan sesuai aturan.
Selain keterangan dari saksi, pengungkapan kasus kematian Arya Daru ini juga didukung oleh pendekatan scientific crime investigation berupa alat bukti forensik dan fisik.
"Itu harapan keluarga, tapi kan Polri sesuai dengan ilmu dan teori serta apa namanya berdasarkan alat bukti yang diatur di dalam hukum gitu, KUHP, dan berdasarkan tanggung jawab ilmiah, bukti-bukti ilmiah saintifik itu sudah sudah tuntas gitu, sudah full gitu. Tidak ditemukan tindak pidana," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (30/7/2025).
Susno pun mengatakan, apabila pihak keluarga merasa belum puas, maka mereka harus mengajukan bukti kepada polisi jika ingin ada investigasi lagi.
Namun, sekali lagi, Susno mengatakan bahwa polisi sudah melakukan tugasnya berdasarkan hukum dan pada bukti ilmiah.
"Ya, kalau keluarga punya bukti silakan disampaikan gitu kan, ada enggak? Dia punya enggak? Kalau soal puas dan puas."
"Tinggal sekarang masalahnya adalah masalah hukum ini ya. Masalah hukum dan masalah alat bukti ilmiah bukan berdasarkan perasaan. Polri bekerja kan berdasarkan hukum, berdasarkan alat bukti saintifik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara universal gitu," ucap Susno.
Baca juga: 5 Hal yang Masih Jadi Teka Teki soal Dugaan Bunuh Diri Diplomat Muda Arya Daru
Kakak Ipar Arya Daru, Meta Bagus, sebelumnya menyampaikan harapan keluarga bahwa penyelidikan polisi ini bisa mengungkap dengan jelas penyebab kematian Arya Daru.
Meta juga percaya bahwa penyidik melakukan tugasnya berdasarkan aturan yang ada.
"Kita juga berharap penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib ini bisa mengungkap dengan jelas dan bisa tuntas dengan baik. Karena kami juga percaya bahwa pihak yang berwajib bekerja berdasarkan kaidah-kaidah pekerjaannya yang baik," katanya.
Meski demikian, saat polisi mengatakan belum ditemukan unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru ini, Meta mengartikan bahwa kasus ini masih perlu pendalaman lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.