Senin, 29 September 2025

5 Tahun Terakhir LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban Perdagangan Orang

LPSK menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PENCEGAHAN TPPO - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi saat memberikan sambutan di acara diskusi publik bertajuk 'Menakar Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum serta Pemulihan Korban TPPO di Indonesia' di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2205). Achmadi menyampaikan selama lima tahun terakhir LPSK menerima 2.373 laporan dari korban TPPO. 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Ketua LPSK Achmadi, jumlah lebih dari dua ribu laporan itu merupakan akumulasi dari lima tahun.

Dalam rincian Achmadi, pada tahun 2020 LPSK menerima sebanyak 203 permohonan.

Selanjutnya pada 2021 ada 147 permohonan, lalu pada 2022 ada 150 permohonan, serta sempat melonjak pada 2023 menjadi 1.297 permohonan, dan 576 permohonan pada 2024.

Achmadi mengatakan dengan melonjaknya jumlah permohonan tersebut menandakan bahwa makin banyak korban yang berani bersuara untuk melapor.

"Peningkatan yang signifikan, khususnya pada Tahun 2023 mencerminkan bahwa semakin banyak korban yang berani bersuara dan mencari perlindungan," kata Achmadi saat membuka diskusi publik bertajuk 'Menakar Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum serta Pemulihan Korban TPPO di Indonesia ' di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025) siang.

Lebih lanjut, Achmadi mengatakan dari sebagian besar pemohon mengajukan permohonan tersebut mereka meminta adanya pergantian ganti rugi restitusi dari pelaku.

Dimana pada tahun 2024, LPSK memfasilitasi 439 permohonan restitusi yang totalnya mencapai Rp7,5 Miliar.

"Sebagian besar pemohon mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 439 permohonan restitusi yang difasilitasi oleh LPSK, dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp7.488.725.925," ucap Achmadi.

Hanya saja, menurut Achmadi tidak semua permohonan restitusi bisa berjalan dengan baik.

Salah satu hambatan dalam pemenuhan hak restitusi terhadap korban itu adalah permohonan yang tidak dikabulkan Majelis Hakim di pengadilan.

Sekalipun dikabulkan oleh majelis hakim, kemampuan membayar restitusi dari pelaku juga kerap kali tak terlaksana.

"Kalaupun dikabulkan, besarannya sering kali tidak sesuai dengan hasil perhitungan. Dan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya," ucap dia 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan