5 Tahun Terakhir LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban Perdagangan Orang
LPSK menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Achmadi mengakui kalau hingga saat ini belum ada regulasi yang memaksa pelaku untuk menjalankan kewajiban membayar restitusi kepada korban itu.
Hal itu yang menurut dia, menjadi tantangan seluruh stakeholder dalam upaya menerapkan putusan pengadilan.
"Belum adanya mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi salah satu tantangan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. Karena itu, perlu dicari solusi atau jalan keluar yang tepat untuk mengatasi hal ini," tandas dia.
Dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO disebutkan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan karena korbannya adalah manusia yang dijadikan komoditas.
Tahun ini data lasus TPPO di Indonesia meningkat jadi 442 dibandingkan tahun lalu 317 kasus.
Modus TPPO semakin kompleks, termasuk penipuan online, eksploitasi seksual, dan pekerja migran ilegal.
Tim Independen 6 Lembaga HAM Usut Dampak Kerusuhan pada Demonstrasi Agustus-September 2025 |
![]() |
---|
Upaya Keluarga Arya Daru Mencari Keadilan, Minta Bantuan TNI hingga Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diduga Libatkan Oknum Prajurit TNI, Sosiolog: Bukan Mustahil |
![]() |
---|
Ada Indikasi Hendak Dikorbankan, Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Dapat Kiriman Simbol-simbol Misterius, Keluarga Diplomat Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.