Senin, 29 September 2025

5 Tahun Terakhir LPSK Terima 2.373 Permohonan Perlindungan Korban Perdagangan Orang

LPSK menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PENCEGAHAN TPPO - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi saat memberikan sambutan di acara diskusi publik bertajuk 'Menakar Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum serta Pemulihan Korban TPPO di Indonesia' di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2205). Achmadi menyampaikan selama lima tahun terakhir LPSK menerima 2.373 laporan dari korban TPPO. 

Achmadi mengakui kalau hingga saat ini belum ada regulasi yang memaksa pelaku untuk menjalankan kewajiban membayar restitusi kepada korban itu.

Hal itu yang menurut dia, menjadi tantangan seluruh stakeholder dalam upaya menerapkan putusan pengadilan.

"Belum adanya mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi salah satu tantangan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. Karena itu, perlu dicari solusi atau jalan keluar yang tepat untuk mengatasi hal ini," tandas dia.

Dalam UU No  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO disebutkan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan karena korbannya adalah manusia yang dijadikan komoditas.

Tahun ini data lasus TPPO di Indonesia meningkat jadi 442 dibandingkan tahun lalu     317 kasus.

Modus TPPO semakin kompleks, termasuk penipuan online, eksploitasi seksual, dan pekerja migran ilegal.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan